Inisiatifnews.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan agar beberapa wilayahnya diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi persebaran wabah Covid-19.
“PSBB tahap 1 hari ini diusulkan di Kota/Kabupaten yang berdekatan dengan DKI Jakarta. (Seperti) Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor,” kata Ridwan Kamil, Rabu (8/4/2020).
Usulan penetapan PSBB di wilayah-wilayah tersebut lantaran mereka memiliki intensitas Coronavirus yang sangat tinggi.
“Ini diusulkan karena hampir 70% pergerakan penyebaran virus ini secara nasional ada di Jabodetabek,” ujarnya
Karena kebijakan penanggulangan Covid-19 tersebut dianggap Ridwan Kamil tidak bisa sektoral, melainkan harus dengan kebijakan secara klaster. Maka ia berharap ada sinergitas yang baik antar tiga Gubernur di tiga Provinsi dalam menyikapinya.
“Karena Pemprov DKI Jakarta, Jabar dan Banten harus serempak dalam mengambil kebijakan,” tutur Kamil.
Apabila usulan Pemprov Jabar dapat disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, maka ia memandang akan ada sinkronisasi yang baik dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Coronavirus yang tengah diupayakan di DKI Jakarta oleh pemerintah. Mengingat persebaran virus asal kota Wuhan ini masif dan tinggi jumlah kasusnya di zona Jabodetabek.
“Jika usulan 5 daerah Jawa Barat tersebut disetujui Kemenkes, maka wilayah Jabodetabek akan memiliki sinkronisasi kebijakan yang saling menguatkan dan saling melindungi,” pungkasnya.
Dan apabila disetujui pula dan status PSBB dapat diterapkan, pria yang memiliki latarbelakang arsitek itu akan mengusulkan tahap kedua untuk penetapan pembatasan berskala besar itu di kawasan Bandung Raya yang meliputi ; Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
“Tahap 2, sesuai peta persebaran, rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya,” tambahnya.
Betapapun ia sangat berharap pemerintah pusat merseponnya dengan baik, karena segala usulan yang disampaikan serta data persebarannya berdasarkan kajian dan ilmu yang matang.
Dan Ridwan Kamil pun masih memiliki keyakinan Indonesia akan segera terbebas dari belenggu Covid-19 jika ada kesetaraan langkah antara pemerintah pusat dan daerah.
“Data dan ilmu adalah dasar dari setiap keputusan di Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan bekerja bersama-sama Insya Allah kita pasti menang,” tutupnya.
Perlu diketahui bahwa status PSBB ini akan segera efektif berlaku di DKI Jakarta per hari Jumat (10/4) besok oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan atas dasar keputusan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 6 April 2020.
Sepanjang masa PSBB berlangsung, maka seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi oleh pemerintah dengan pendekatan aturan yang ketat dengan pelibatan TNI dan Polri.
Meskipun begitu, hanya beberapa sektor pekerjaan saja yang diperbolehkan tetap beraktivitas. Di DKI Jakarta, ditetapkan 8 sektor pengecualian selama masa inkubasi, antara lain ;
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan dan minuman
3. Sektor energi (gas, air, listrik, pompa bensin)
4. Sektor komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor kegiatan logistik atau distribusi barang
7. Sektor kebutuhan harian retail seperti warung klontong
8. Sektor industri strategis
[NOE]
