Direksi LKBN Antara Sanggah Kesaksian Ketua Serikat Pekerjanya

wisma antara
Gedung Wisma Antara di Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.

Inisiatifnews.com Sekretaris Perusahaan Perum LKBN Antara, Budi Setiawanto menyanggah kesaksian Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur tentang abainya perusahaan terhadap para pekerja yang terkena PHK.

“Kami menyesalkan tuduhan Ketua Serikat Pekerja Antara bahwa perusahaan mengabaikan rekomendasi Komisi IX DPR RI untuk mempekerjakan kembali empat mantan karyawan,” kata Budi dalam hak jawab yang dikirimkan ke email redaksi Inisiatifnews.com, Rabu (8/4/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam surat tanggapannya itu, Budi menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 telah terjadi pertemuan antara pihak perusahaan bersama dengan empat orang eks karyawan Antara yang berselisih dan disaksikan oleh Kementerian BUMN.

Dalam pertemuan itu, pihak LKBN Antara sudah membuka diri agar para eks karyawannya itu bisa kembali bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan di dalam perusahaan plat merah itu.

“Manajemen telah membuka diri dan menawarkan mempekerjakan kembali empat mantan karyawan tersebut sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Dan Budi menyampaikan jika pertemuan itu digelar sebagai bentuk tindaklanjut dan hasil dari pertemuan tripartit 9 Maret 2020 yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Serta pertemuan itu juga untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komisi IX DPR RI.

Masih dijelaskan Budi, bahwa hasil pertemuan tanggal 11 Maret 2020 itu keempat karyawan Antara yang terkenal PHK menolak tawaran perusahaan.

“Namun keesokan harinya, tanggal 12 Maret 2020, keempat mantan karyawan tersebut, dalam pertemuan tripartit di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian BUMN, menyatakan menolak tawaran Manajemen,” papar Budi.

Diamini Budi juga bahwa kasus tersebut sudah dibawa oleh serikat pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dan sejauh proses hukum itu berlangsung, pihak manajemen LKBN Antara tetap mengikuti dan akan menghormat putusan yang terjadi.

“Serikat Pekerja Antara juga telah mengajukan permasalahan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Perum LKBN Antara terus mengikuti dun menghomati proses hukum maupun mediasi yang sedang berjalan,” tegasnya.

LKBN Antara tunggu jawal pertemuan lanjutan

Perlu diketahui, bahwa dalam pemberitaan di Inisiatifnews.com pada tanggal 6 April 2020 memuat statemen Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur terkait abainya perusahaan LKBN Antara terhadap hak pekerja dan cenderung ada pengambilan manfaat di tengah situasi pandemik Covid-19.

Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa hingga hari ini, tidak ada keputusan karena pertemuan ketiga di Kementerian Ketenagakerjaan diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan. Padahal, seharusnya keputusan tersebut bisa dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat tanpa harus adanya pertemuan.

Mendapati statemen Gofur itu, Budi membantahnya. Ia menyatakan bahwa manajemen Perum LKBN Antara sama sekali tidak pernah menolak pertemuan lanjutan.

Dari pertemuan tripartit di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 12 Maret 2020, disepakati pertemuan tripartit selanjutnya berlangsung pada 26 Maret 2020. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 16 Maret 2020 mengirimkan informasi pembatalan pertemuan pada tanggal 26 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan karena penerapan masa tanggap darurat Corona oleh Pemerintah Pusat.

“Hingga saat ini, Manajermen Perum LKBN Antara tetap menghormati proses yang berlaku dan menunggu jadwal pertemuan selanjutnya,” tegasnya lagi. [NOE]