PMII DKI Harap Pemerintah Tetapkan Karantina Wilayah DKI Jakarta

Rizki Abdul Rahman Wahid
Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Inisiatifnews.com Jumlah kasus positif Novel Coronavirus Disease (Covid-19) per hari ini mengalami peningkatan, bahkan angkanya sudah menyentuh 2.491 orang menut data dari juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Mendapati itu, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta memohon kepada pemerintah pusat untuk mamberlakukan karantina wilayah khususnya di zona merah seperti Jakarta.

Bacaan Lainnya

Permintaan itu disampaikan dalam rangka upaya pemutusan rantai penularan virus corona itu semakin luas lagi.

“Ini perlu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta,” kata Ketua Korcab PMII DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid, Senin (6/4/2020).

Jika lockdown wilayah ini diberlakukan, ia berpendapat pemerintah akan lebih mudah mengontrol dan menghentikan penyebaran virus tersebut. Sekaligus mempermudah pemerintah untuk menyalurkan bantuan logistik agar warga di Jakarta mau ikut instruksi pemerintah agar mereka melakukan karantina mandiri.

“Dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Jakarta agar mendapatkan bantuan kebutuhan pokok dari negara, sehingga mendorong masyarakat agar disiplin tetap beraktivitas di rumah,” imbuhnya.

Baginya, karantina wilayah ini bukan hanya sekedar amanat Undang-undang yakni UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Melainkan juga anjuran agama Islam. Apalagi menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi seluruh bangsa Indonesia seperti yang termaktub di dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 di mana negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Selain itu hal ini sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad SAW (HR. Bukhari no. 5730 & HR. Muslim no. 2218). Prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah, dan NDP PMII,” tuturnya.

Selain itu, Rizki juga meminta kepada pemerintah DKI Jakarta agar memberikan bantuan kepada masyarakat yang sangat terdampak karena pandemik ini. Kelompok masyarakat yang paling merasakan himpitannya adalah mereka yang berada di kelas bawah.

“Mengingat yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 ini adalah warga yang secara ekonomi kurang mampu, rentan, seperti petani, nelayan, buruh, tukang ojek, dan pelaku ekonomi mikro dan ultra mikro lainnya,” ujarnya.

“Maka PMII DKI Jakarta mendesak agar ada bantuan langsung yang lebih luas kepada masyarakat terdampak tersebut,” imbuhnya.

Yang tak kalah hangat disinggung olehnya adalah persoalan relaksasi dari perbankan kepada debitur karena dampak ekonomi di tengah pandemik Covid-19. Kalangan masyarakat kecil yang terdampak harus diberikan relaksasi sehingga sepanjang wabah ini ada keuangan nasabah hanya difokuskan kepada kebutuhan pokok saja.

Untuk konteks ini, Rizki berharap agar ada payung hukum yang jelas dari pemerintah agar relaksasi pembayaran kedit ini tidak menimbulkan konflik di kalangan bawah.

“Meminta Pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait dengan kebijakan relaksasi kredit. Seperti, kepastian penundaan pembayaran cicilan motor, utang bank, dan lain sebagainya kepada masyarakat ekonomi kurang mampu. Sehingga sampai hari ini masih menjadi polemik di masyarakat,” harapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengharapkan agar pemerintah memastikan pelayanan kesehatan penanganan Covid-19 berlangsung dengan baik. Apakah itu dari sisi ketersediaan rumah sakit untuk penanganan pasien hingga rapid test yang memadahi.

“Mendesak pemerintah untuk menyiapkan layanan kesehatan yang maksimal bagi penanganan pasien Covid-19. Seperti, menyiapkan rumah sakit yang memadai dan khusus menangani pasien Covid-19, melakukan rapid test secara massal dan menyeluruh, menyediakan APD yang lengkap dan aman bagi para dokter dan perawat, serta menaikkan tunjangan insentif mereka,” tandasnya. [RED]