Mulai Hari Ini, ASN Jateng Diharapkan Kerja dari Rumah

ganjar pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Inisiatifnews.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil kebijakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja dari rumah mulai Rabu (18/3).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah,” kata Ganjar, Selasa (17/3/2020).

Kebijakan Work from Home (WfH) ini berlaku selama 2 pekan ke depan. Dan setiap kebijakan selanjutnya akan terus dievaluaai untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan.

“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada,” sambungnya.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona. Surat ditandatangani oleh Plt Sekda Jateng, Heru Setiadhie. Surat edaran tersebut menindaklanjuti perintah Menteri PAN-RB.

Dalam surat itu seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah. Ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan datang ke kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Sementara itu pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari. Kepala cabang dinas atau kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, kepala sekolah, harus tetap masuk kerja.

“Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya,” jelasnya.

ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi. Sehingga pelayanan tidak terganggu.

“Tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” ujarnya. [RED]