Inisiatifnews.com – Direktur eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengingatkan agar pemerintah dan DPR RI berhati-hati terkait dengan rencana pembahasan dan pengesahan Omnibus Law.
“Indonesia menganut civil law tapi bisa terapkan omnibus law. Hanya saja perumusannya harus benar-benar hati-hati karena banyak menyangkut banyak sektor,” kata Karyono Wibowo dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Ia juga mengharapkan agar pemerintah maupun parlemen tetap membuka ruang pastisipasi publik dalam pembahasan tentang RUU di Omnibus Law itu.
“Karena ini masih rancangan jadi masih banyak bisa membuka ruang agar masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR nanti,” ujarnya.
Sementara kepada masyarakat, Karyono pun meminta agar tidak buru-buru menolak Omnibus Law, langkah yang paling tepat adalah bagimana membaca dan memahami terlebih dahulu tentang konten yang ada di dalam RUU tersebut. Dan ketika menemukan ada yang tidak sesuai agar bisa menyampaikannya kepada pemerintah dan parlemen.
“Masyarakat jangan terburu-buru dulu untuk menolak RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan dan RUU IKN nanti, baca dan pahami dulu semuanya. Masyarakat berikan saja masukan dan kritisi pasal-pasal mana saja yang dianggap merugikan kepada pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Ia berharap agar produk Undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah yang lebih besar ketika sudah disahkan oleh DPR RI.
“Jangan sampai omnibus law ini disahkan tapi dikemudian hari malah menimbulkan masalah,” pungkasnya.
“Menurut saya perlu dibuka ruang diskursus dengan melibatkan partisipasi publik. Ini penting agar RUU Omnibus law tidak malah ciptakan bom waktu,” tutupnya. [NOE]
