Inisiatifnews.com – Komisioner KPU, Viryan Azis menyatakan bahwa dalam proses sidang pleno tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku tidak bisa dilakukan.
“Perannya (Wahyu) biasa saja, kami hanya berpendapat saja. PAW tidak bisa dijalankan,” kata Viryan usai diperiksa KPK, Selasa (28/1/2020).
Termasuk sikap Wahyu Setiawan, Viryan jelaskan bahwa eks koleganya itu tidak memberikan penekanan apapun yang berlebihan seperti memaksakan kehendak di dalam sidang pleno mereka.
“Nggak ada (pemaksaan) ya, semua (pendapat) sama saya kira,” ujarnya.
Viryan juga menyatakan bahwa persoalan PAW tidak bisa dilakukan antara partai politik dengan KPU, melainkan penentuannya ada di DPR RI maupun DPRD.
“Penyelenggara pemilu itu hal lazim, regulasinya sama sama sampai sekarang. Calon terkait PAW itu prosesnya melalui DPR dan DPRD bukan partai,” jelasnya.
Saat diperiksa tim penyidik KPK pun, Viryan mengatakan tak ada yang istimewa. Ia menyampaikan apa yang sudah dikerjakan saja selama ini.
“Saya sampaikan apa yang kami kerjakan dan tidak ada yang luar biasa,” ungkapnya.
Memang diakuinya banyak yang ditanyakan oleh KPK terkait dengan agenda pemeriksaan hari ini, namun ia mengaku tak menghitung secara detail apa saja pertanyaannya dan berapa poin yang ditanyakan oleh tim penyidik.
“Banyak saya nggak hitung. Tapi soal PAW pergantian calon terpilih dari Rizky Aprilia ke Harun Masiku,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pimpinan KPU yakni Viryan Azis dan Arief Budiman. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan mantan pejabat KPU Wahyu Setiawan terhadap proses PAW Harun Masiku. [NOE]
