Penabrak Pesepeda di Sudirman Diancam 10 Tahun Penjara

mobil tabrak pesepeda
Mobil minibus milik penabrak 7 pesepeda di Jl Jenderal Sudirman.

Inisiatifnews – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku penabrak 7 sepeda di Jalan Jendral Sudirman positif menggunakan narkoba.

“Pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja,” kata Yusri, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Yusri, kini pelaku tengah diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Selatan. Sebab, pelaku diketahui tercatat sebagai pekerja aparatur sipil (ASN) Polres Jakarta Selatan.

“Jadi yang bersangkutan ini merupakan ASN Polres Jakarta Selatan, dan pastinya diperiksanya di Polres Jakarta Selatan. Tersangka TP juga sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 310 dan pasal 314 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB. Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di depan gedung Summitmas, TP menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Kemudian empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka. []