Inisiatifnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa identitas Luthfi Alfiandi bukan seorang pelajar, melainkan pengangguran yang menyamar menggunakan seragam sekolah dan ikut melakukan kerusuhan di aksi yang digelar di DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Terdakwa bukan berstatus pelajar STM, terdakwa adalah seorang pengangguran yang melakukan penyamaran dengan menggunakan baju seragam sekolah untuk mengkelabui petugas keamanan yang menjaga aksi demo di DPR dan MPR RI,” kata Andri dalam penjelasannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Di dalam materi tuntutannya, Andri juga mengatakan bahwa Luthfi dianggap melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” ujar Andri dalam materi tuntutannya.
Dalam perkara tersebut, Luthfi dijerat dengan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Sementara dalam sidang tersebut. kuasa hukum yakni Burhanuddin tidak mengajukan keberatan. “Biar nanti semua dibuktikan dalam pemeriksaan perkara,” kata Burhanuddin. []
