Rabithah BABAD Kesultanan Banten Polisikan Penghina Kiyai Maruf

Rabithah BABAD Kesultanan Banten
Rabithah BABAD Kesultanan Banten laporkan Jafar Shodiq ke Bareskrim Mabes Polri. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Wakil Ketua Umum Rabithah BABAD Kesultanan Banten, Imadududin Utsman melaporkan seorang penceramah asal Kota Bekasi Jawa Barat bernama Jafar Shodiq ke Bareskrim Mabes Polri.

Tujuan pelaporan ini adalah untuk menyikapi dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Jafar Shodiq kepada Kiyai Maruf Amin karena telah menyebut ulama NU asal Banten itu dengan sebutan binatang.

Bacaan Lainnya

“Ini kemarin tanggal 3 (Desember) kita dapat kiriman video yang setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra Banten terbaik. Kemudian kami berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu,” kata kuasa hukum pelapor, Agus Setiawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Ia meyakini bahwa Kiyai Maruf bisa memaafkan Shodiq karena telah menghina, namun bagi Agus yang mewakili pelapor menilai bahwa penghinaan semacam itu juga telah menyinggung masyarakat Banten.

“Ya itu beliau (Kiyai Maruf Amin) ya, mungkin beliau khatam benar akhlak rasul sehingga (bisa) langsung memaafkan. Tapi rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini lho, semua, pak Gubernur juga sakit hatinya, hatinya Bupati, Walikota, Kiyai se-Banten dan semua,” ujarnya.

Maka dari itu, Agus mengatakan wajar ketika masyarakat Banten bersikap dan melaporkan Shodiq ke Bareskrim Mabes Polri agar bisa ditindak secara tegas oleh mekanisme hukum.

“Sehingga kita minta kepada aparat kepolisian atas yang dilakukan saudara Sodiq, maka tentu harus ada tindakan hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa, dalam sebuah video ceramah yang viral menunjukkan pria yang mengaku sebagai Habib Jafar Shodiq Alatas itu menyebut bahwa Kiyai Maruf Amin sebagai babi.

Habib Jafar Shodiq.

Dan dalam pelaporan yang dilakukan oleh Rabithah BABAD Kesultanan Banten, telah terbit bukti Laporan dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Imadududin Utsman tertanggal 5 Desember 2019.

Jafar Shodiq dituduh telah melanggar Pasal 207 dan/atau 310 UU KUHP. []