Ketemu Jaksa Agung, Menko Mahfud Koordinasi Penegakan Hukum

Menko Polhukam dan Jaksa Agung
Menko Polhukam dan Jaksa Agung saat foto bersama. [dokumen foto : Kejaksaan RI]

Inisiatifnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Eks Ketua MK ini mengenekan kemeja putih. Ia tiba sekitar pukul 14.40 WIB dengan menaiki mobil dinasnya berpelat RI 14.

Mahfud langsung disambut Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin beserta sejumlah petinggi Kejaksaan Agung. Keduanya langsung melakukan pertemuan tertutup selama hampir satu jam.

Bacaan Lainnya

Usai pertemuan, Mahfud mengakui, pertemuan dengan Jaksa Agung tersebut untuk memastikan garis-garis kebijakan yang diambil tentunya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk koordinasi dan memastikan garis-garis kebijakan yang disampaikan oleh Presiden kepada kami berdua dan kepada seluruh anggota kabinet. Kalau kami berdua ini dari segi penegakan hukum,” kata Mahfud di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, seusai dilantik, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah pembaruan untuk mencapai tujuan negara yang dijanjikan Presiden. Salah satunya terkait penggunaan teknologi dalam mendukung kinerja Kejaksaan.

“Saya jadi tahu bahwa secara teknologi dan IT, Kejagung sudah sangat siap dan kerja-kerjanya terukur,” ujarnya.

Mahfud mengakui, ini kali pertama seorang Menko mengunjungi Jaksa Agung. Dia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Apalagi, keduanya berstatus sebagai mitra dan pembantu presiden. Mahfud pun mengaku akan berkunjung ke kantor kementerian lainnya.

Sepakat Membubarkan TP4

Selanjutnya, dalam pertemuan itu pula keduanya sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.

“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud.

Dijelaskannya, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program supaya tidak terlibat dalam korupsi. Memang, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun sayang, ada sejumlah keluhan, fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan oknum tertentu.

“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” terangnya.

Karenanya, ketimbang keberadaan TP4 ini lebih banyak mudharatnya, lebih baik lembaga ini dibubarkan. Pembubaran juga tak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak mesti struktural dalam bentuk TP4. Tetapi, bisa juga berdasarkan kasus konflik.

“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya. Ini mengembalikan fungsi Jaksa juga,” ujarnya. (INI)