Menkopohukam: Hindari Politik Jangka Pendek, UU Pemilu Direvisi Lebih Awal

Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD.

Inisiatifnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Pemilu akan direvisi di awal 2020.

“Ada sejumlah yang sudah disepakati, misalnya rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Setelah belajar dari pengalaman masa lalu,” kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Bacaan Lainnya

Belajar dari pemilu yang lalu, sambung Mahfud, UU Pemilu kali ini lebih awal direvisi dan masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) tahun pertama anggota DPR periode 2019-2024. Hal ini dilakukan supaya lebih steril dari kepentingan politik jangka pendek. Ia menilai, UU Pemilu saat ini penuh permainan politik.

Menurut Mahfud, UU Pemilu saat ini baru disahkan pada akhir 2017, sementara Pemilu sudah akan dilakukan pada 2019. Saat disahkan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum lama menjabat.

“Sebelum undang-undangnya ada, mulai, lobi koalisi-koalisi, sehingga hasil Undang-undang Pemilu diarahkan pada kesepakatan-kesepakatan politik yang lebih jangka pendek,” nilai Mahfud.

Jika dimulai lebih awal, ahli hukum dan tata negara ini berharap, pembahasan revisi UU Pemilu akan selesai pada 2022 atau dua tahun sebelum Pemilu selanjutnya. Sehingga, jika ada yang keberatan dengan hasil revisi aturan itu, dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa mengganggu proses Pemilu.

Mahfud menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera memproses pembahasan revisi UU Pemilu. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga akan mendorong revisi ini agar ikut dibahas dalam Prolegnas 2020. (INI)