Inisiatifnews – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan kepada semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, kepolisian tidak akan memberikan ijin dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ini dilakukan mengingat adanya pengamanan khusus terhadap proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
“Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu,” kata Gatot seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
“Mulai besok sudah kita berlakukan,” imbuh dia.
Perlu diketahui bahwa pada hari Minggu (20/10) nanti, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih yakni Joko Widodo dan KH Maruf Amin.
Setidaknya diagendakan ada 20 perwakilan dari negara sahabat yang akan menghadiri pelantikan tersebut.
Pengamanan khusus dari kepolisian juga disiagakan untuk menjaga agar proses pelantikan berjalan dengan aman dan tertib. []
