Revisi UU KPK Diketok, AS Hikam Ucapkan Duka Cita

as hikam
Mohammad AS Hikam.

Inisiatifnews – Akademisi dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menyampaikan rasa duka cita atas disahkannya Revisi UU KPK oleh Komisi III DPR RI hari ini.

“Walaupun sedang di luar negeri, saya mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas disahkannya UU KPK oleh DPR RI. Astaghfirullah!,” tulis Hikam, Selasa (17/9/2019).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, AS Hikam mengharapkan agar revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019.

Ia juga mengimbau agar DPR dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap perubahan sebuah regulasi yang terkesan dipercepat dan sarat akan kepentingan tertentu.

“Agar upaya revisi UU KPK yang ngawur dan buru-buru tak terjadi, saya usul agar pembahasan di DPR pada saat ini dibuat deadlocked saja,” kata Hikam dalam tulisannya, Minggu (15/9/).

Hikam juga menegasakan bahwa dirinya tak serta merta menolak adanya revisi UU KPK. Hanya saja ketika sebuah regulasi dibahas untuk disetujui agar bisa diterapkan, seharusnya prosesnya harus benar dan tidak terkesan terburu-buru dan ngawur, menurutnya.

Itu pun termasuk dengan pembahasan Revisi UU KPK. Hikam menilai seharusnya pembahasan regulasi dilakukan dengan kepala dingin dan pikiran yang sehat. Bisa melalui panitia khusus (pansus) baru agar apa yang tertuang dalam revisi UU KPK tepat dan memang sesuai kebutuhan dan urgensinya.

“Nanti kan bisa dibahas lagi dengan lebih tenang dan memakai pertimbangan-pertimbangan nalar di pansus DPR yang baru,” ujarnya.

“Selain tidak ngawur, buru-buru, dan sarat dengan permaianan politik, dalam pembahasan ke depan juga akan bisa lebih melibatkan elemen-elemen masyarakat sipil,” imbuhnya.

Jika seluruh komponen bisa diajak bicara bersama dan terkesan baik pemerintah maupun DPR tidak menutup pintu dialog, kecurigaan publik terhadap kepentingan tertentu di dalam pembahasan revisi UU KPK tidak terjadi seperti saat ini.

Apalagi kecurigaan besar publik termasuk KPK sendiri dan para aktivis antikorupsi adalah adanya indikasi pelemahan KPK dalam menangani dan menindak praktik-praktik koruptor.

“Agar kalau ada revisi-revisi pun, hasilnya bukan pelemahan terhadap KPK seperti yang dicurigai oleh publik sekarang ini,” tutur Hikam.

Baginya saat ini, kunci utama ada di Pemerintahan Jokowi, apakah berani menghentikan pembahasan Revisi UU KPK untuk sementara waktu atau tidak demi mengambil kepentingan yang lebih bermaslahat.

“Terpulang kepada Pemerintah, apakah berani memutuskan untuk deadlocked,” tutupnya. []