Inisiatifnews – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku cukup menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang dianggapnya melakukan upaya sepihak dalam menentukan pemindahan ibukota baru.
Menurutnya, sejauh ini pihak MPR dan DPR RI sama sekali belum diajak berdiskusi terlebih dulu. Karena menurutnya, untuk melaksanakan kebijakan itu ada sekitar delapan undang-undang yang harus diubah.
“Saya menyayangkan kurangnya ahli tata negara di sekitar Presiden Jokowi sehingga beliau tidak menjalankan suatu proses ketatanegaraan yang resmi dan lazim yang ada tahapannya,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Dia menjelaskan, lazimnya pemindahan ibukota itu berkaitan tentang perubahan-perubahan berbagai ketentuan lama yang ada, harus dicek levelnya apakah di UUD 1945 atau UU.
Menurut dia, kalau UUD 1945 maka harus menarik prosesnya ke MPR RI untuk diadakan Sidang Istimewa dan kalau di UU maka harus menyelesaikan naskah akademiknya dahulu.
“Lalu melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah, baru bicara dengan DPR yaitu Komisi II DPR yaitu UU itu harus diubah. Karena UU yang harus diubah untuk perpindahan ibu kota, lebih dari delapan dalam kajian sementara yang saya temukan,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa Presiden Joko Widodo didampingi beberapa jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Kerja Jilid II bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Gubernur kalimantan Timur Isran Noor mengumumkan lokasi yang bakal menjadi ibukota baru Indonesia itu.
Menurut Presiden Joko Widodo, dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur dianggap paling tepat untuk dijadikan calon Ibukota baru Indonesia.
“Kita intesifkan studinya dalam 3 tahun terakhir. Kesimpulan ibukota baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, hari ini.
Ia mengatakan bahwa pemindahan ibukota tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Dan disampaikan orang nomor satu di Republik Indonesia tersebut, bahwa pihaknya sudah bersurat ke Ketua DPR RI sekaligus melampirkan hasil kajian tentang calon Ibukota baru itu.
“Saya tahu bahwa pemindahan ibukota perlu persetujuan DPR. Saya sudah kirim surat ke ketua DPR dilampirkan hasil kajian tentag ibukota tersebut,” ujarnya. []
