Inisiatifnews – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai bahwa konten ceramah Ustad Abdul Somad merupakan bagian dari narasi yang berpotensi memicu konflik di kalangan umat beragama.
“Menghina salib dan Yesus yang disalib merupakan tindakan yang merendahkan keyakinan orang lain dan mengganggu kerukunan antarumat beragama,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Senin (19/8/2019).
Bahkan baginya, konten ceramah seperti itu tidak tepat dan tidak bisa dibenarkan begitu saja, sekalipun dalam penyampaian narasi ceramahnya itu dilakukan di dalam forum khusus yakni hanya jamaah Umat Islam saja.
“Alasan dakwah internal tidak bisa dibenarkan karena makna ‘menyampaikan di muka umum’ sebagai batasan larangan menghina dan merendahkan adalah kondisi dimana pernyataan itu disampaikan pada situasi yang memungkinkan orang lain dapat mendengar. Jadi jelas apa yang disampaikan UAS (Ustad Abdul Somad -red) memenuh unsur di muka umum,” jelasnya.
Meskipun ada unsur kesalahan yakni penghinaan terhadap agama umat beragama lainnya, Hendardi menyatakan sangat tidak tepat jika Abdul Somad malah dipersoalkan dengan delik penodaan agama.
“Tetapi saya termasuk yang menentang penggunaan delik penodaan agama untuk menghakimi tindakan hukum semacam ini,” ujarnya.
Bagi Hendardi, kasus Ustad Abdul Somad dapat dilakukan dengan pendekatan dan musyawarah kekeluargaan saja, yakni dengan cukup meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi tindakan yang sama.
“Jika pun UAS dilaporkan dengan delik penodaan agama, saya mendorong agar proses teguran dan tuntuan minta maaf serta janji tidak mengulangi didahulukan untuk ditempuh, sebagaimana yang diatur dalam UU 1/1966 PNPS. Sehingga, jika itu dipenuhi, maka tidak perlu diproses secara hukum,” tutur Hendardi.
Lebih lanjut, Hendardi juga menilai bahwa kasus yang dilakukan oleh Abdul Somad bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan semua pihak, bahwa siapapun bebas berpendapat, namun harus dipahami bahwa kebebasan yang dimiliki juga harus bertanggungjawab.
“Peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak untuk menikmati kebebasan berekspresi, berpendapat dan berbicara secara bertanggung jawab,” tandasnya.
“Tetapi saya juga tidak setuju segala pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan kelompok selalu diselesaikan dengan pendekatan hukum, karena akan berpotensi memasung kebebasan,” imbuhnya. []
