Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Inisiatifnews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Said Iqbal menolak usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal ini, dikarenakan bahwa kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Menurut Iqbal, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

Bacaan Lainnya

Apalagi saat ini beban kehidupan masyarakat sudah berat. Belum lagi dengan adanya gelombang PHK di berbagai sektor industri, yang artinya peserta BPJS Kesehatan yang tadinya masuk dalam kategori pekerja penerima upah akan menjadi peserta mandiri.

“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Masyarakat justru dibebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal secara prinsip kesehatan adalah hak rakyat yang menjadi tanggungjawab Negara untuk memenuhinya,” kata Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Kamis (8/8/2019).

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5% dari APBN dan 10% dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

“Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG’s dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan,” tegas Iqbal.

Tidak hanya menolak usulan DJSN untuk menaikkan iuran peserta mandiri, Said Iqbal juga menolak penonaktifan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketika peserta PBI dinonaktifkan, maka secara otomatis mereka akan menjadi peserta mandiri. Padahal penerima PBI adalah masyarakat miskin, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Negara untuk membayarkan iurannya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah. Langkah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI dengan alasan peserta NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian ada yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan; adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

“Kebijakan yang salah kaprah hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut,” kata Iswan.

“Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS nya. Bukannya malah dihukum dengan dinontaktifkan (PBI-nya),” lanjutnya.

Alasan NIK KTP yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut seharusnya terlebih dahulu dicek by name by address untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

“Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan berpotensi bakal naik dalam waktu dekat.

Pemerintah pun telah menyetujui kenaikan dana iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut. Kenaikan itu dilakukan demi menutupi defisit yang saat ini mencapai Rp 19,41 triliun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, kenaikan dana iuran BPJS itu adalah hasil rapat terbatas yang dilakukannya bersama Presiden Jokowi dan sejumlah kementerian. Namun, besaran kenaikan iuran masih akan dibahas.

“Pertama, kami setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

JK mengatakan, Jokowi juga menyetujui perbaikan manajemen BPJS. Selain itu, nantinya BPJS akan didesentralisasi. Sebab, pemerintah tak lagi dimungkinkan mengontrol ratusan juta peserta BPJS Kesehatan.

“Supaya memperpendek rentang kendalinya, agar 2.500 yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur atau bupati setempat. Sistemnya lebih dekat, dan lebih mudah melayani masyarakat,” ujarnya.

JK kemudian mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau sistem BPJS tersebut dilimpahkan kewenangannya kepada daerah. Dirinya meyakini penanganan peserta BPJS akan lebih mudah karena sistemnya yang sudah berbasis daring.

Hal itu diungkapkan agar masalah defisit yang belum juga rampung bisa mudah diselesaikan apabila ditangani juga oleh daerah.

“Kalau begini terus, tahun depan diperkirakan defisit bisa Rp 40 triliun. Tahun depannya lagi bisa Rp 100 triliun. Jadi sistemnya harus diubah,” tuturnya.

[]