Inisiatifnews – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) Ustadz Yusuf Muhammad Martak menyatakan bahwa berdasarkan hasil rembuk para ulama, aktivis dan tokoh 212 dalam Ijtima Ulama IV, penegakan Khilafah telah diwajibkan.
“Ijtima ulama, bahwa sesunguhnya ulama ahlu sunnah wal jamaah telah sepakat bahwa penerapan syariat dan penegakan khilafah serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama islam,” kata Martak dalam konferensi persnya di LorIn Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).
Selain itu, Martak juga menyatakan jika para ulama, aktivis dan tokoh 212 yang hadir dalam Ijtima Ulama IV tersebut juga sepakat, bahwa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus diterapkan hukum yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan.
“Konstitusi NKRI, bahwa dalam konstitusi NKRI telah mengamanahkan untuk menegakkan kemanusiaaan yang adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Hanya saja, penerapan hukum secara konstitusional yang dimaksud harus berdasarkan hukum syariat Islam. Karena bagi mereka, Indonesia harus menjadi Negara yang bersyariah.
“Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ‘Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi’ agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara,” jelas Martak.
[NOE]
