Anies Minta Dukungan Warga Perbaiki Kualitas Udara Ibukota

Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Inisiatifnews – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengajak seluruh masyarakat di Jakarta untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pengendalian kualitas udara di Ibukota.

“Kualitas udara di Jakarta saat ini menjadi perhatian kita bersama, untuk itu kami mengajak seluruh jajaran Pemprov #DKIJakarta dan warga ibu kota melalui #7InisiatifUdaraBersihJakarta (Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019),” tulis Anies di akun twitter pribadinya @aniesbaswedan, Senin (5/8/2019).

Bacaan Lainnya

Di dalam interuksi Gubernur DKI tersebut, Anies menyampaikan 7 poin interuksi yang diharapkan dapat menjadi upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta.

Cara pertama adalah pembatasan usia kendaraan umum yang hanya memberikan ijin operasional kendaraan umum di wilayah Jakarta di bawah 10 tahun. Tujuan utama Anies adalah mengurangi jumlah emisi yang ikut juga menyumbang kualitas udara di Jakarta memburuk.

“Di tahun 2020, semua angkutan umum kita harus berusia di bawah 10 tahun dan harus lulus emisi,” kata Anies dalam vlog-nya di channel Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Dan dengan kenyamanan kendaraan umum itu, mantan Mendikbud Jokowi tersebut berharap akan bisa menarik lebih banyak antusias masyarakat Jakarta untuk menggunakan kendaraan umum dibandingkan mengunakan kendaraan pribadi.

Cara kedua menurut Anies untuk menangani kualitas udara Jakarta adalah dengan pembatasan akses kendaraan pribadi di Ibukota. Salah satu yang ingin dilakukannya adalah dengan memperluas kawasan Ganjil-Genap. Kemudian selanjutnya adalah kebijakan pemberlakuan kenaikan tarif parkir di kawasan yang dilalui oleh kendaraan umum.

“Akan banyak kawasan nanti yang akan menjadi kawasan Ganjil – Genap,” paparnya.

Hanya saja pemberlakuan ganjil-genap pada kendaraan pribadi itu tidak berlaku bagi kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber dayanya.

“Peraturan ganjil – genap ini tidak berlaku bagi kendaraan yang menggunakan sumber tenaga listrik,” terang Anies.

Cara ketiga yang dituangkan Anies dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara tersebut adalah memperluas trotoar di Jakarta.

“Sehingga warga bisa lebih nyaman berjalan kaki,” tuturnya. “Dalam waktu pendek ini 25 ruas jalan protokol dan jalan-jalan utama akan dibangun trotoar yang lebih luas, lebih nyaman,” imbuhnya.

Harapan Anies adalah agar warga di Jakarta dapat merasakan dan memanfaatkan pedestrian secara nyaman.

Cara keempat untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta adalah pemasangan sensor pengawasan kualitas pembuangan asap pada sektor perindustrian. Dan ia mengatakan dalam Ingub tersebut, Anies akan menginteruksikan jajarannya agar dapat melakukan sosialisasi interuksinya tersebut.

“Untuk melakukan pengawasan dengan pemasangan alat-alat monitoring nilai asap industri, dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri,” paparnya.

Cara kelima yang akan diupayakan Anies adalah optimalisasi pemanfaatan ruang hijau di kawasan Ibukota.

“Kita akan mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau yang ada di Ibukota,” terang Anies.

Maka dari itu, Anies berencana untuk memperluas penanaman pohon yang dapat membantu mengatasi polusi udara.

“Kita akan memberikan tanaman-tanaman yang ikut membantu menyerap polutan,” imbuh Anies.

Masih soal pemanfaatan lahan hijau, Anies juga mengatakan akan menggalakkan implementasi Green Building. Dan program tersebut akan diterapkan di seluruh taman kota dan lingkungan gedung di Jakarta yang dikelola oleh pemerintah.

“Green Building, ini akan digalakkan dan fasilitas milik pemerintah, gedung-gedung pemerintah akan dijadikan gedung-gedung yang masuk kategori Green Building,” imbuhnya lagi.

Cara keenam yang akan dilakukan Anies adalah menekan jumlah penggunaan sumber energi terbarukan dan pengurangan ketergantungan terhadap sumber energi fosil. Cara cerdas pengurangan energi fosil adalah dengan pemasangan panel surya di gedung-gedung publik seperti gedung pendidikan dan pemerintahan sebagai bahan penyerap dan penyimpan energi listrik.

“Memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung-gedung pemda, fasilitas kesehatan milik pemda, pada tahun 2022,” tutur Anies.

Cara terakhir yakni yang ketujuh adalah, Anies akan melakukan pembatasan usia kendaraan pribadi yang beroperasi di kawasan Jakarta tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun, dengan catatan tetap harus lulus uji emisi.

“Kendaraan pribadi yang beroperasi di Jakarta haruslah berusia di bawah 10 tahun dan wajib untuk lolos uji emisi,” tegasnya.

Tujuan kenapa usia motor harus di bawah usia 10 tahun pemakaian ini kata Anies adalah agar kendaraan yang beroperasi di Jakarta tidak ikut menjadi penyumbang kerusakan kualitas udara di Ibukota. []