Inisiatifnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan interuksi kepada seluruh warga Jakarta untuk ikut membantu pengendalian kualitas udara di Ibukota. Salah satunya adalah dengan mengikuti seluruh interuksinya dalam Interuksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam naskah Ingub tersebut, Anies menyampaikan bahwa pemberlakuan ganjil genap akan diperluas sekurang-kurangnya sepanjang musim kemarau.
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau,” mengutip instruksi Anies dalam Ingub.
Pun interuksi gubernur tersebut sudah terbit, namun Anies masih belum menentukan kawasan mana saja yang akan menjadi jalur perluasan ganjil genap tersebut. Ia meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan persiapannya sendiri termasuk dalam usulan perancangan penerbitan peraturan Gubernur tentang pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.
Tidak hanya ganjil-genap saja, Anies juga memasukkan tentang kenaikan tarif parkir di kawasan DKI Jakarta untuk menekan angka polusi udara di Ibukota itu. Dan lagi-lagi Anies juga tidak menyebut nominal biaya tarif parkir yang akan menjadi kebijakannya, Anies menyerahkan seluruhnya kepada Dinas Perhubungan untuk mengaturnya sendiri dalam revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir 2019.
Selain kebijakan mengenai tarif parkir dan perluasan ganjil genap, Anies juga ingin memperketat pengawasan terhadap sumber penghasil polusi udara. Misalnya cerobong industri aktif yang berada di wilayah DKI Jakarta.
“Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta agar melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap 6 bulan pada seluruh cerobong industri aktif dan mempublikasikan hasilnya,” mengutip instruksi Anies.
Diketahui beberapa waktu terakhir situs pengukur kualitas udara, yakni Airvisual, menempatkan Jakarta sebagai kota dengan udara yang paling buruk di tingkat dunia. Karenanya, isu polusi ini pun sudah sampai ke meja pengadilan.
Anies menjadi salah satu pihak yang digugat oleh sekitar 31 warga karena polusi udara di Jakarta. Kini persidangan sedang berjalan dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang.
[SA]
