Inisiatifnews – Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memberikan saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya hukum lain pasca divonis bebasnya Syafruddin Temenggung melalui putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum tersebut menurut pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu adalah gugatan hukum perdata, yakni tentang kerugian keuangan negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Bahwa yang pertama untuk persoalan pidana sudah selesai ya, untuk Syafruddin, sudah dilepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi KPK bisa menentukan upaya hukum dalam konteks perdata, mengenai kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun,” kata Prof Eddy dalam diskusi publik, Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin Temenggung, Siapa Salah, MA atau KPK yang diselenggarakan MMD Initiative di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, KPK harus meneliti alasan MA memutuskan vonis lepas kepada Syafruddin. KPK didorong terus mengungkap kasus bila ditemukan fakta yang berbeda dalam sidang di MA.
“Kalau dilepas karena alasan pembenar, maka harus dilihat fakta-fakta yang dikemukakan pada putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan fakta yang dimiliki KPK, maka KPK harus berjalan terus untuk mengungkap kasus ini,” ujar Prof. Eddy.
