Inisiatifnews – Tidak hanya di ruang kelas di kampus-kampus, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mahfud MD juga kerap mengisi “kuliah” di lini masa media sosial Twitter.
Seharian ini, Ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membahas fungsi hukum, penegakannya, hingga dicurhati netizen soal pungutan liar yang masih kerap berlangsung di Indonesia.
Kuliah hukum di Twitter ini berawal dari cuitan Prof. Mahfud terkait pidato pengukuhan Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Aidul Fitriciada Azhari, yang juga anggota Komisi Yudisial (KY).
Prof. Mahfud menyitir pendapat Profm Aidul Fitriciada Azhari @AidulFa. Menurut Prof. Aidul, ada tiga fungsi hukum. Dua di antaranya sudah berjalan baik, yakni menjaga ketertiban dan mengintegrasikan masyarakat. Fungsi lain yang masih lemah adalah hukum sebagai alat perubahan masyarakat.
“Menarik, kata @AidulFa 2 dari 3 fungsi hukum di Indonesia sudah bagus, yakni, penjaga ketertiban dan pengintegrasi masyarakat. Yang agak lemah dan perlu diitingkatkan lagi adalah fungsi hukum sebagai “alat perubahan masyarakat”. Ini dikemukakan Guru Besar UMS tersebut pada FGD di KAHMI tadi malam,” tulis Prof. Mahfud mengawali kuliahnya lewat akun resmi @mohmahfudmd.
“Mungkin hukumnya tidak mampu mangatrol untuk menggiring perubahan masyarakatnya. Tapi menurut saya harus dilihat konteksnya lah. Dalam bidang-bidang tertentu hukum kita bisa menjadi “tool of social engineering“. Tapi dalam segi-segi tertentu Pak @AidulFa benar,” tulisnya menerangkan.
Prof. Mahfud menambahkan, selain tiga fungsi hukum tadi, ada tiga subsistem hukum yang antara lain terkait dengan rasa keadilan di masyarakat. “Dari 3 subsistem hukum (isi, struktur atau aparat, dan budaya) maka fungsi yang kedua (aparat penegak) agak lemah sehingga banyak yang merasakan ketidakadilan,” sebut Eks Menteri Pertahanan Era Presiden Gus Dur ini.
Diskusi semakin gayeng. Sejumlah netizen antusias bertanya kepada Dewan Pembina MMD Initiative ini. Pertanyaan-pertanyaan netizen mulai masuk lebih kepada teknis penegakan hukum. Prof. Mahfud pun membalasnya satu persatu dengan gamblang dan bernas.
Warganet pemilik akun @Morizz_ memulainya dengan pertanyaan soal penegakan hukum. “Kalau dari segi penegak hukumnya bagaimana Prof?” tanya dia.
“Itu tak dibahas spesifik. Tapi kata @AidulFa hukum kita berhasil menjaga ketertiban sehingga masyarakat kita tertib; putusan pengadilan kita masih jadi rujukan sehingga mengintegrasikan kita dari pembelahan. Tapi masyarakat kita sulit move on sehingga fungsi hukum untuk membuat perubahan tak terlihat,” jelas Prof. Mahfud.
Tweeps @Wilson_BelgiR01 bertanya soal kasus yang lebih khusus. “Prof, mau nanya kalau kita ada masalah trus lapor polisi, trus damai ada yang namanya biaya cabut laporan yang harus dibayar itu masuk ke negara ya? Apa itu termasuk PNBP?” tanya akun ini.
Prof. Mahfud pun bertanya balik. Sebab, sepengetahuannya, urusan cabut mencabut laporan tak dikenai biaya. “Saya tak tahu itu masuk negara atau tidak. Tapi menurut pengalaman yang saya tangani, perdamaian atau pencabutan laporan ke polisi tidak pakai bayar. Apa ada yang diminta bayar?” tanya Prof. Mahfud.
Cuitan Prof. Mahfud MD semakin mengundang beragam komentar hingga salah satu netizen curhat soal pungli. “Oknum minta duit atas kasus masih banyak terjadi di Indonesia. Teman saya kecelakaan, meninggal, keluarga dimintai Rp 15 juta untuk mengeluarkan surat keterangan agar asuransi dari Jasa Raharja keluar. Tanpa kwitansi tentunya,” cerita akun @plotnb.
Prof. Mahfud pun mengakui bahwa pungli di Indonesia masih marak. Mirisnya, yang ngelaporin pungli justru malah kerap dilaporkan balik ke polisi. “Nah, kalau itu pungli namanya. Sebenarnya kalau secara hukum jelas, itu tak boleh dan bisa dilaporkan. Tapi kalau orang melaporkan yang begitu malah bisa diperkarakan dengan tuduhan fitnah. Itulah yang sering terjadi,” sebut anggota BPIP ini.
Warganet lain pun meminta solusi dari Prof. Mahfud untuk menghabisi pungli di Indonesia yang seakan menjadi budaya dan mendarah daging. Prof. Mahfud pun mengakui, solusinya tidak mudah. Butuh keberanian masyarakat dengan cara melaporkannya ke pihak berwenang atau disergap oleh TIm Saber Pungli yang dibentuk Menkopolhukam Wiranto.
“Tentu bisa dilaporkan, bahkan tanpa dilaporkan pun bisa disergap oleh tim saber pungli yang dibentuk oleh Pak Wiranto. Tapi masalahnya, seringkali orang kalau melapor malah dilaporkan balik dengan tuduhan memfitnah. Susah jadinya,” akunya.
Budaya Pungli, kata salah satu akun memang masih marak termasuk di Kepolisian. Mahfud pun mengakui hal tersebut. Malahan, ia pernah mengalami sendiri. Saat itu ia mempolisikan mahasiswanya karena memakai jasa joki ujian masuk universitas.
“Dulu (1994) saya memergoki dan melaporkan joki ujian calon mahasiswa baru di kampus, anaknya diperiksa polisi. Eh, esoknya saya yang dipanggil, diminta mencabut laporan dan digertak akan dipidanakan karena laporan palsu. Tak saya ladeni,” cerita Prof. Mahfud.
Oleh karenanya, selain aparat harus dibenahi, masyarakat juga harus berani. “Itu solusinya ada di aparat, melalui atasannya. Kalau normatifnya kan jelas, aparat bisa ditindak jika main pungli atau memeras pelapor. Tinggal anda berani melapor atau tidak, punya bukti atau tidak,” saran dia.
Akun @syahruldharma masih ingin berdiskusi. “Jadi intinya kek gini bener gak Prof kalo “hukum di Indonesia itu masih kurang konsisten kayak kita bisa benar sesuai pasal A tapi belum tentu benar bahkan bisa salah di pasal C” gitu atau gimana Prof?” tanya dia.
Mahfud pun masih meladeni netizen dengan antusias. “Itu materi ceramah saya di berbagai forum. Jika moralnya bobrok, maka aparat bisa menghukum orang dengan UU ini tapi juga bisa membebaskan berdasar UU itu. Tinggal mau bayar atau tidak, atau, siapa yang mau membayar. Ada oknum-oknum aparat yang seperti itu. Tapi banyak juga yang jujur dan profesional.”
Warganet lain mulai mendesak dan menilai penegakan hukum belum ada perubahan sama sekali. Prof Mahfud pun meluruskannya.
“Kalau menurut saya sih jelas ada perubahan, beda dengan tahun 1994. Beberapa waktu yang lalu saya mencabut laporan karena terlapor datang minta maaf. Saya cukup kirim surat ke Reskrim tanpa ramai-ramai, kemudian saya dikirimi surat pencabutan laporan. Simpel kok.”
“Makanya aparat kita harus ditata lagi agar tidak terasa pandang bulu. Dulu waktu di MK ribut dengan tudingan ada suap saya datang ke Bareskrim minta diperiksa. Menurit UU saya bisa diperiksa atas izin Presiden, tapi saya minta diperiksa tanpa izin Presiden dulu. Bisa tuh,” urai Prof. Mahfud. (FMM)
