Baiq Nuril Tagih Janji Pembelaan Presiden Jokowi Untuknya

baiq nuril maknun
Baiq Nuril Maknun.

Inisiatifnews – Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun menyampaikan pesan kepada Joko Widodo terkait dengan janji sang Presiden yang akan memberikan amnesti kepadanya.

Apalagi saat ini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah ditolak dan secara hukum Baiq Nuril divonis telah melakukan perbuatan yang dituduhkan, yakni menyebarkan rekaman percakapan sang Kepala Sekolah yakni Haji Muslim seperti di Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

“Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya,” kata Baiq Nuril dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7/2019).

Perlu diketahui, bahwa pasca PK ditolah di MA, Baiq Nuril harus memenuhi hukuman yakni kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Yang artinya ketika denda uang dibayarkan maka Baiq hanya akan mendekam di balik jeruji besi selama 3 bulan saja.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo saat disinggung terkait dengan ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril di MA, berencana untuk menggelar dialog dengan kementerian terkait untuk membahas kebijakan pembelaan seperti apa yang akan diambil.

Dan jauh sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat menyampaikan rencana pembelaannya kepada Baiq Nuril ketika sampai upaya PK ditolak oleh MA. Yakni dengan penyikapan terhadap pengajuan grasi dari pihak Baiq Nuril kepadanya.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya,” ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018) lalu.

Dan secara regulasi yuridis, grasi adalah upaya hukum yang tepat diambil Baiq Nuril menurut Mahfud MD.

“Menurut saya, Baiq bisa minta grasi kepada Presiden. Tapi ada yang berpendapat dia tak bisa minta grasi karena orang minta grasi harus mengaku bersalah, menerima hukuman dan meminta ampun. Sedang orang mengajukan PK (peninjauan kembali -red) itu dianggap tak mau mengaku bersalah,” papar Mahfud.

[SOS]