Inisiatifnews – Pasca permohonan peninjauan kembali (PK) vonis ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), pihak Baiq Nuril Maknun berharap ada belas kasihan dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun belum bersedia berkomentar banyak terhadap hasil putusan tersebut.
“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Jokowi di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Namun ia menyatakan bahwa ketika dokumen kasus tersebut sampai di wilayah eksekutif, maka dirinya dipastikan memberikan sikapnya.
“Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” ujarnya.
Namun demikian, Presiden Jokowi juga mengatakan akan membicarakan lebih dulu dengan menteri terkait. Dia akan mempertimbangkan akan memberikan amnesti atau tidak.
“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya,” katanya.
Namun Jokowi menegaskan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak berkurang. Meski demikian, dia mengatakan putusan MA tetap harus dihormati.
“Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,” kata Jokowi.
Lantas apakah artinya Baiq Nuril boleh mengajukan amnesti?
“Secepatnya,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa pengajuan PK dari pihak Baiq Nuril Maknun ditolak oleh majelis hakim MA. Dengan putusan itu artinya majelis hakim MA menilai bahwa Baiq Nuril telah bersalah karena melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akibatnya, saat ini Baiq Nuril terancam dipenjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta.
[NOE]
