Begini Jawaban Ahli TKN Usai Diserang BW Soal Kapasitas Keahliannya

Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto
Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK).

Inisiatifnews – Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mencoba menyerang saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tentang kapasitasnya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu bentuk serangan verbal yang dilancarkan BW tersebut adalah dengan mempertanyakan jumlah buku dan jumlah jurnal internasional yang pernah dikaryakan oleh Eddy Hiariej untuk mengakomodir jawaban-jawaban tentang pemilu.

Bacaan Lainnya

“Ahli kami 1.222 buku ratusan jurnal dan ahli fingerprint dan iris dipertanyakan keahliannya. Berapa buku yang anda keluarkan sehingga anda pantas disebut ahli,” tanya BW dalam sesi elaborasi saksi ahli Jokowi-Maruf di MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) malam.

Mendapati serangan verbal semacam itu, Eddy pun akhirnya menunjukkan kapasitasnya dan memberikan pendidikan dasar tentang kepakaran kepada mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Mengenai kualifikasi ahli, ini saya buka-bukaan saja, ini sidang yang terhormat Yang Mulia, kita terbuka saja. Jangankan kepada kuas hukum Pemohon, kuasa hukum pihak Terkait saja waktu saya diajukan jadi saksi ahli jadi perdebatan kok, karena orang mengetahui saya expertise saya adalah pidana,” kata Eddy.

Di dalam majelis sidang Konstitusi itu, Eddy menegaskan bahwa untuk menjadi seorang ahli atau profesor hukum tidak harus berdasarkan bidang ilmu yang didapatkan di akademik saja, melainkan bagaimana seseorang dapat memahami teori yang ada sehingga dapat menjawab semua jawaban tentang konteks yang dihadapi dalam bidang tersebut.

“Yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum yang pertama harus dikuasai adalah bukan bidang ilmunya, tapi yang pertama kali harus dikuasai adalah azas dan teori. Karena dengan azas dan teori dia bisa menjawab semua persoalan hukum,” jelasnya.

“Kendati pun saya belum pernah menulis soal pemilu. Kalau saudara tanya saya sudah berapa buku (yang ditulis), saya kira saya sudah melapirkan CV (curriculum vitae), ada berapa buku ada berapa jurnal internasional, silahkan nanti bisa diperiksa,” imbuh Eddy.

Selanjutnya, Eddy Hiariej pun seperti terpaksa jumawa untuk memberikan jawaban terkait pertanyaan BW yang meragukan kapasitas bidang keahliannya sehingga dapat menjadi ahli dalam sidang sengketa Pemilu itu.

“Kalau saya sebutkan mulai dari poin 1 sampai poin 200, sidang ini selesai (memakan waktu),” tegasnya.

Selain itu, Eddy juga memberikan materi bahwa bagaimana sebenarnya seseorang dapat dihadirkan menjadi seorang ahli. Menurutnya berdasarkan literasi yang ia pahami, bahwa seseorang dapat diletakkan posisinya sebagai seorang ahli harus memenuhi 4 unsur syarat.

“Yang namanya alat bukti ahli itu ada 4 hal, yang pertama itu soal kualifikasi,” terang Eddy.

Untuk kualifikasi ahli, menurut pemahaman Eddy Hiariej ada dua antara lain tentang pemahaman dari pendidikan resmi dan tentang pengalaman yang dimilikinya.

“Kualifikasi (ahli) itu ada 2, satu bisa berdasarkan pengalaman, yang kedua bisa berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari suatu bangku pendidikan yang resmi,” imbuhnya.

Jika merujuk ke dua hal syarat kualifikasi seseorang dikatakan bukti atau saksi ahli itu, dirinya pun juga sudah masuk dalam kualifikasi tersebut yakni dalam kaitannya materi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang menjadi salah satu dalil Pemohon dalam perkara sidang gugatan hasil Pilpres 2019 tersebut.

“Ketika berbicara mengenati TSM, saya kira bukan saja persoalan disertasi. Saya menulis buku mengenai Pelanggaran Berat HAM, saya menulis buku mengenai Pengantar Hukum Pidana Internasional,” papar Eddy Hiariej.

“Dan kalau melihat tadi apa yang saya ungkapkan di dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persoalan hukum pembuktian. Kebetulan saya juga membawa buku mengenai hukum pembuktian,” tambahnya.

Lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan BW tersebut, Eddy Hiariej pun menilai dirinya tidak lagi perlu disoal tentang kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut, khususnya dalam persoalan publikasi baik itu dari karya buku maupun jurnal yang pernah ia buat.

“Jadi kalau berbicara soal publikasi, ya nanti bisa dilihat pada CV,” tukasnya.

Terakhir, Eddy Hiariej juga menegaskan bahwa keterangannya sebagai ahli dalam sidang tersebut adalah bagaimana memberikan pemahaman hukum untuk mengurai kemelut dalam sengketa Pilpres 2019 itu.

“Apa sumbangsih yang bisa saya berikan tehadap kemelut yang sedang terjadi, itu kita bicara soal isu konstituendum, bukan kita rumuskan di dalam speed trial ini yang dibatasi oleh waktu,” tutur Eddy.

“Kita bicara untuk membangun ke depan seperti apa,” tutupnya.

[NOE]