Inisiatifnews – Salah satu saksi fakta dari Termohon, Chandra Irawan menyampaikan bahwa tidak ada saksi yang ikut rapat rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang merasa keberatan dengan waktu penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 21 Mei 2019 dinihari. Baik itu saksi dari pihak 01 maupun 02.
Bahkan kesaksiannya itu dijawab saat ditanyakan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai pihak prinsipal Termohon di majelis sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setuju (diumumkan). Saya juga sempat berbincang dengan saksi 02 mas Azis (Azis Subekti -red) menyatakan setuju disahkan secara keseluruhan,” kata Chandra di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Walaupun disetujui disahkan pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari, Chandra menyampaikan bahwa memang tidak semua saksi menyetujui hasil rekapitulasi suara.
“Yang tidak setuju Presiden saksi 02 tidak mau tandatangani, saksi partai dari Gerindra tidak setuju, PAN tidak setuju, PKS tidak setuju dan Berkarya tidak setuju. Seluruh 01 menyetujui dan tandatangan di sertifikat,” terangnya.
Dan menurutnya, keberatan itu juga diakomodir oleh KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu untuk menyampaikan ketidaksetujuannya dalam nota atau form yang disediakan.
“Yang tidak setuju diberikan kesempatan untuk memberikan alasan. Setelah didengarkan kesaksiannya baru diketok palu. Bagi yang tidak setuju, KPU memberikan form untuk menyampaikan keberatan terhadap proses rekap secara nasional,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa masih banyak pihak yang mempersoalkan mengapa KPU memutuskan hasil Pemilu 2019 khususnya Pilpres pada dini hari.
