Inisiatifnews – Di ujung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (18/06/19), Bambang Widjojanto (BW), Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, menggelar drama. BW keukeuh meminta perlindungan saksi-saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 kepada MK karena alasan ada ancaman serius terhadap mereka.
Semua juga tahu bahwa urusan perlindungan saksi adalah tupoksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tetapi orang tak bisa sembarangan minta perlindungan saksi. Syaratnya harus terkait dengan kasus pidana. Sayangnya BW dan kawan-kawan, tak bisa membuktikan adanya ancaman pidana, sehingga LPSK ogah menerima.
Nah BW tak menyia-nyiakan momen tersebut untuk membuat dramatisasi dengan melempar urusan ini ke MK, seakan-akan sekarang bola ada di tangan MK. Dengan menggebu-gebu, BW menjelaskan betapa keamanan para saksi itu terancam sekali.
Tapi MK bergeming. Hakim MK, Saldi Isra, tidak tertarik dengan permainan panggung BW dan mentah-mentah menolak lembaganya dilibatkan dalam urusan milik LPSK. “Ini urusan para pihak (pemohon, termohon, terkait). Bukan urusan Mahkamah! Jangan melibatkan MK!” sergahnya.
Satu lagi drama kubu 02 gagal total! Duhhh!!!
Prof. Muhammad A.S. Hikam adalah pengamat politik President University dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kabinet Persatuan Nasional era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
