Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD mengingatkan kepada wartawan agar bisa membedakan kata “Diterima” dan “Dikabulkan” dalam perkara persidangan.
“Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan,” kata Prof Mahfud MD dalam kicauannya di akun @mohmahfudmd, Sabtu (15/6/2019).
Dalam kaitan sidang gugatan hasil Pilpres yang tengah dilakukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi itu, Mahfud menegaskan bahwa sejauh pandangannya saat ini majelis hakim MK bisa menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu.
Hanya saja ia memberikan catatan penting, yakni meskipun gugatan itu diterima majelis hakim, bukan berarti gugatan itu dikabulkan.
“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang,” terangnya.
Memahami kata “Diterima” dan “Dikabulkan”
Dalam konteks dua istilah kata tersebut, Prof Mahfud memberikan penjelasan bahwa kata “Diterima” hanyalah menyangkut permohonan gugatannya saja karena faktor terpenuhinya syarat agar permohonannya dapat diperiksa. Namun majelis hakim belum tentu mengabulkan pokok perkaranya.
“Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dll; sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya,” papar Mahfud.
“Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,” tutupnya.
Tugas tim hukum Prabowo-Sandi buktikan tuduhan kecurangan TSM
Sebelumnya, Prof Mahfud MD menilai bahwa proses persidangan perdana gugatan hasil Pilpres 2019 di MK sudah berlangsung dengan baik.
Namun saat ini bagi Mahfud, tugas penting dari pemohon yakni tim kuasa hukum dari Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno adalah bagaimana membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Yang harus kita tunggu adalah bagaimana Pemohon membuktikan kecurangan TSM,” kata Mahfud.
Tidak hanya bagi pemohon saja, Mahfud juga menilai tugas penting baik bagi termohon dan terkait agar bisa membuktikan bahwa tuduhan dari pemohon itu tidak benar atau tidak relevan.
“Dan bagaimana Termohon dan Terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu,” ujarnya.
[NOE]
