Sidang Gugatan Pilpres 2019, Mahfud MD: Tak Ada Sengketa Angka, Cuman Bumbu-bumbu

mahfud md
Prof Mohammad Mahfud MD saat berdialog di Sirih Jakarta Pusat. [foto ekslusif : twitter/AgylPoetra]

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD mengaku menonton sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd menyebut, sidang sengketa Pilpres jauh berbeda dengan sidang serupa tahun 2014.

Menurutnya, kali ini sidang berlangsung landai dan datar. Tak ada kejutan. Pasalnya sang capres, Prabowo Subianto tak datang seperti pada sidang sengketa Pilpres 2014.

Bacaan Lainnya

“Nonton sengketa Pilpres di MK. Sengketa hasil Pilpres di MK sudah dimulai. Sampai menjelang salat Jumat pembacaan pokok permohonan belum selesai. Tapi beberapa catatan penting tentang background dan prospek sudah bisa dikemukakan. Intinya, Alhamdulillah, semua berjalan baik,” kicau @mohmahfudmd mengawali kultwitnya.

“Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum yang dikomandani oleh Bambang Widjojanto. Beda dengan tahun 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar,” cuit Mahfud lagi.

Mahfud menyebut, sidang perdana menarik untuk dicermati lantaran berbeda dengan yang dijanjikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal adu data C1. Penyebabnya, hampir seluruh permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyorot kecurangan kualitatif.

“Yang menarik, hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif (kecurangan). Adu data C1 yang dulu dijanjikan kini tidak lagi ada. Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan,” kicau pakar hukum dan tata negara ini.

Mahfud menilai, kecurangan kualitatif yang diangkat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dapat menggiring jalannya sidang. Dasar ini muncul setelah Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf sempat mengatakan MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif.

“Tim Hukum Pemohon cukup cerdik mem-fait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dll yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif,” cuit Dewan Pembina MMD Initiative ini.

Menurutnya, sudut pandang ini biasa saja dan tak dapat terhindarkan karena sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan dirinya “Bukan Mahkamah Kalkulator”. Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses & kecurangan, lanjut Mahfud, hal tersebut sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus ditunggu adalah bagaimana membuktikan curang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang ditudingkan.

“Yang harus kita tunggu adalah bagaiman Pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bagaimana Termohon dan Terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau admanistrasi negara. Kita tunggu,” kicau Guru Besar FH UII Yogyakarta ini.

Mahfud pun memiliki dua kesimpulan. Pertama adalah, sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena pasangan calon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK. “Tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu. Kedua, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan TSM,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hari ini Jumat (14/06/2019) adalah sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019. Dalam sidang itu, ada sejumlah tuntutan dari kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dibacakan kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Dua di antaranya adalah menuntut majelis hakim MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. (FMM)