Inisiatifnews – Musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo hari ini kembali menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur setelah sebelumnya dipinjamkan ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya, Jawa Timur untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan sudah mendapatkan vonis kurungan enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Ahmad Dhani tampak tiba pada pukul 06.50 WIB di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Suami Mulan Jameela itu tiba dengan mengenakan kemeja taktikal warna hijau dan dengan pengawalan yang cukup ketat, bahkan awak media sempat tidak diperkenankan untuk mengambil gambar oleh petugas pengamanan dalam.
Tanpa kata, Ahmad Dhani hanya tersenyum dan terus berjalan menuju Rutan Cipinang. Saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan kepada suami Mulan Jameela ini, hanya satu kata yang keluar dari mulutnya.
“Baik,” ujar Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik.
Perlu diketahui, bahwa Ketua Majelis Anton R Widyopriyono dalam persidangan membacakan vonis tersebut, hakim mendasarkan putusan pada keterangan sejumlah saksi dan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Dhani enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan putusan tersebut, sebab keluarga menganggap ada ketidakadilan.
“Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum 1 tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah,” ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendrasam saat dihubungi awak media usai vonis pada Selasa, 11 Juni 2019.
[SOS]
