Inisiatifnews – Salah satu komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan mengapa sampai bisa lembaga penyelenggara pemilu mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu baik itu Pileg dan Pilpres 2019 malam hari.
Menurutnya, KPU bekerja bukan berdasarkan jam kerja sehingga sudah ditentukan masa jam kerjanya setiap hari, melainkan berdasarkan kalender.
“KPU bekerja pakai hari kalender, bukan hari kerja. Maka jam kerjanya 24 jam,” kata Pramono, Rabu (22/5/2019).
Jika melihat bahwa masa kerja KPU adalah berdasarkan kalender dan jam kerjanya bisa 24 jam non-stop, maka KPU akan berkompetisi dengan waktu dengan melakukan rekapitulasi secepat mungkin sebelum masa kerja 35 hari setelah masa pencoblosan.
“Penetapan dilakukan begitu rekap selesai. Karena Papua (provinsi terakhir) selesai dibahas malam itu, hasil pemilu langsung ditetapkan,” ujarnya.
Bagi Pramono, dalam penetapan hasil rekapitulasi pemilu baik itu pileg, pemilu kepada daerah maupun pilpres adalah prosedur. Jika prosedur dilalui termasuk di dalamnya adalah berdasarkan rapat pleno maka itu sudah sah.
“Yang penting prosedur terpenuhi, dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka. Dihadiri semua saksi (Paslon- Parpol), undangan dan media,” terangnya.
Rapat pleno yang dijalankan oleh KPU juga sangat transparan. Bahkan dalam prosesnya, ada saksi yang hadir yang merupakan representasi dari calon yang menjadi peserta pemilu. Bahkan para saksi pun tetap mendapatkan salinan hasil pemilu yang bisa diserahkan kepada peserta pemilu.
“Saksi itu wakil resmi peserta pemilu yang hadir di forum dengan surat mandat. Dan mereka diberi salinan hasil pemilu yang baru saja ditetapkan,” jelasnya.
Sementara terkait dengan polemik waktu pengumuman rekapitulasi mengapa dilakukan saat dini hari, Pramono menjelaskan bahwa ternyata penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU pada malam hari bukan barang baru dan pernah terjadi dalam proses pemilu di Indonesia.
Sebut saja Pilpres 2014 lalu. Pramono Ubaid menyampaikan bahwa saat Pemilihan Presiden dimana Prabowo dan Jokowi menjadi viral dalam kontestasi pemilu itu juga disahkan malam hari. Dan saat itu tidak ada publik yang mempersoalkan tentang kapan dan jam berapa hasil rekapitulasi pemilu itu disampaikan.
“KPU tetapkan hasil Pileg 2014 jelang 24.00 hari terakhir. Dulu tidak ada protes.
Bahkan pada saat Pilkada 2017 lalu pula, Pramono menyampaikan bahwa KPU pun mengumumkan hasil rekapitulasi pada tengah hari, bahkan juga bertepatan dengan hari libur.
“Dua tahun lalu, KPU DKI sahkan hasil rekap Pilgub Jakarta Putaran II pada Sabtu tengah malam sampai Minggu (29-30/4/2017) dini hari,” papar Pramono.
Dan lagi-lagi kata Pramono, tidak ada pula sikap protes dari masyarakat seperti saat ini.
“Apa saat itu ada yang protes, kenapa ditetapkan pas hari libur dan saatnya orang sudah tidur? Tidak ada,” tegasnya.
[NOE]
