AJI Jakarta Tuntut Polri Usut Kasus Kekerasan Wartawan di Aksi 22 Mei

Aksi 22 Mei Sarinah
Massa aksi dengan aparat kepolisian saat berhadap-hadapan dalam Aksi 22 di Sarinah, Jakarta Pusat. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri menyayangkan peristiwa kekerasan yang dialami oleh awak media saat melakukan peliputan aksi 22 Mei di kawasan Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi,” kata Asnil dalam siaran persnya, Kamis (23/5/2019).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kekerasan dan intimidasi awak media saat menjalankan tugasnya adalah bagian dari pemberengusan produk-produk jurnalistik, dan itu kata Asnil sangat jelas melanggar undang-undang yang ada.

‘Tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.

“Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” imbuhnya.

Tidak hanya aparat kepolisian saja yang diduga melakukan tindakan kekerasan, akan tetapi Asnil menyampaikan bahwa massa aksi juga ada yang melakukan hal serupa kepada awak media.

“Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video,” jelasnya.

“Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan,” sambungnya.

Beberapa awak media seperti yang berhasil direkap oleh AJI Jakarta, ada sekitar 7 orang yang menjadi korban dalam peristiwa kerusuhan Sarinah di Aksi 22 Mei.

Mereka di antaranya, Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.

Diyakini Asnil, bahwa peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis pada Aksi 22 Mei tersebut tidak hanya berhenti di 7 orang awak media itu saja, melainkan sangat perlu diduga untuk terjadi kepada lebih banyak awak media lainnya.

“Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban. Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban,” tandasnya.

Maka dari itu, ia pun mendesak agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

“Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga,” tegas Asnil.

Ia juga mendesak agar para pimpinan di perusahaan media tersebut bisa bertanggungjawab.

“Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan beri penanganan trauma yang terjadi selama peliputan,” desaknya.

Terakhir, Asnil juga meminta agar awak media untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam menjalan tugasnya sebagai jurnalis.

“Mengimbau para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan,” tutupnya.

[IBN]