Hendardi Sebut Aksi 22 Mei Cacat Prosedur

Ketua SETARA Institute, Hendardi.

Inisiatifnews – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai bahwa aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 adalah gerakan yang cacat secara prosedural.

Hal ini ia katakan lantaran dalam aturan konstitusi, tidak diatur bahwa sikap keberatan dalam hasil putusan rekapitulasi suara resmi oleh KPU dilakukan dengan mekanisme parlemen jalanan.

Bacaan Lainnya

“Aksi massa yang akan dilakukan oleh salah satu kontestan Pilpres pada 22 Mei melalui mobilisasi pendukungnya merupakan tindakan yang secara konstitusional cacat prosedural. Sebab aturan main Pemilu tidak menyediakan prosedur jalanan untuk mempersoalkan hasil Pemilu,” kata Hendardi dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Selasa (21/5/2019).

Dengan perspektif tersebut, Hendardi menilai bahwa pemerintah dan aparat keamanan seharusnya menjamin penikmatan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi secara biasa, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika memang tetap melakukan aksi sementara di dalamnya ada upaya merusak, Hendardi meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas saja dengan memberikan efek jera.

“Aksi demonstrasi dimaksud mesti dilakukan secara damai dengan tidak merusak tertib sosial, tertib politik, dan tertib hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap tindak pidana dan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa tersebut harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Hendardi juga memberikan masukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak mengeneralisir narasi bahwa seolah-olah aksi unjuk rasa karena kekecewaan tertentu oleh beberapa elite dan kelompok pemilih adalah suara seluruh rakyat Indonesia. Karena baginya, aksi tersebut adalah aksi biasa saja yang menjadi bagian dari kebebasan menyampaikan ekspresi sebagai warga negara.

“Publik semestinya tidak menjadikan aksi dari sekelompok kecil warga pendukung (voters) itu sebagai aspirasi demos secara keseluruhan. Publik hendaknya tenang dan tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong dan provokatif di media sosial, terutama dari dan yang mengatasnamakan tokoh-tokoh yang sesungguhnya bukan kontestan dalam perhelatan Pemilu, lebih-lebih mereka yang sejak awal memang nyata-nyata menjadi penumpang gelap Pemilu dengan menjadikan dukungan politik yang diberikan kepada kontestan sebagai alat bargaining dan negosiasi demi kepentingan politik dan ideologis kelompok dan jaringannya semata,” paparnya.

Perlu diketahui, bahwa rencananya beberapa elemen masyarakat khususnya pendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2019 akan menggelar aksi unjuk rasa di depan KPU dan Bawaslu.

Target mereka adalah bagaimana menyampaikan protes terhadap hasil rekapitulasi akhir yang disahkan oleh KPU pada dini hari tadi.

Namun ada seruan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq bin Shihab, bahwa aksi tersebut memiliki unsur desakan agar salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2019.

Seruan politik praktis dari Rizieq.