Inisiatifnews – Calon Wakil Presiden nomor urut 02 KH Maruf Amin memberikan saran agar berbagai dugaan temuan kecurangan bisa diperkarakan melalui mekanisme yang tepat, salah satunya adalah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Mahakmah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya kalau soal dugaan kecurangan semestinya menyampaikannya itu ke Bawaslu atau ke MK. Kan begitu aturan yang ada,” kata Kiyai Maruf di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).
Sementara terkait dengan rencana agenda aksi unjuk rasa yang digelar oleh pihak tertentu di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 21-22 Mei 2019, Kiyai Maruf menganjurkan agar aksi tersebut bukan untuk menolak hasil pemilu, melainkan menyampaikan dugaan kecurangan.
“Ya kita harapkan demo itu menyampaikan pelanggaran pemilu, jangan menolak,” ujarnya.
Pun demikian, mantan Rais Aam PBNU itu pun menilai upaya penyampaian dan pelaporan dugaan kecurangan Pemilu bisa mendatangi saja ke pihak terkait yakni Bawaslu maupun MK. Bukan dengan cara menggelar aksi unjuk rasa seperti yang sudah direncanakan itu.
“Yang namanya kecurangan itu disampaikan, bukan berdemo,” tegasnya.
[IBN]
