Inisiatifnews – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Kivlan Zen mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa saat sebelum ia take off ke luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Kepada wartawan, Argo mengatakan bahwa Kivlan sudah dicekal ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan terkait dengan kasus makar yang tengah menjeratnya.
“Iya, dicekal (ke luar negeri),” kata Argo, Jumat (10/5/2019).
Kemudian, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Saputra juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan bahwa tim penyidik baru saja menemui Kivlan Zen saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan memberikan surat pemanggilan.
Surat pemanggilan tersebut menyatakan bahwa Kivlan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (13/5) sekaligus petugas memberikan surat pencekalan agar Kivlan tidak bepergian ke luar negeri.
“Penyidik memberikan surat panggilan ke Kivlan Zen untuk diperiksa hari Senin nanti, dan (memberikan) pemberitahuan pencekalan. Itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Asep.
Sementara itu kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Ramadoni juga membenarkan pemanggilan dari Kepolisian itu. Ia mengatakan bahwa surat sudah sampai langsung ke kliennya itu dengan status dalam surat pemanggilan adalah sebagai saksi.
“Pemangilan terhadap klien kami penyidik Bareskrim telah mengirimkan langsung kepada klien kami dalam statusnya sebagai saksi,” kata Pitra kepada wartawan hari ini.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
[]
