Positif Narkotika, Diskotek Old City Ditutup Permanen

Inisiatifnews – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat karena terbukti ada penggunaan narkotika di dalam diskotek tersebut.

“Iya betul terbukti melanggar dan positif sehingga ditutup usaha Old City-nya,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).

Bacaan Lainnya

Arifin juga menegaskan, penutupan Old City ini dilakukan secara permanen pada hari Kamis (4/4) kemarin. Selain penutupan, Old City juga harus menerima pencabutan izin usahanya di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Ini penutupan permanen, kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya,” ujarnya.

Selanjutnya Arifin menambahkan, penutupan ini merupakan serangkaian tindakan yang pernah diberikan kepada Old City pada bulan Oktober 2018. Namun, saat itu Diskotek Old City masih ditutup sementara operasional sehari setelah penemuan empat butir ekstasi.

“Kalau sementara kan memungkinkan bisa buka, bisa lanjut, bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya kalau hasilnya negatif. Nah ini hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya,” jelas Arifin.

Sebelumnya diketahui pada Oktober 2018, BNNP melaksanakan razia dan ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak empat butir. Dan setelah diperiksa, ada sekitar 52 pengunjung yang terbukti positif mengunakan narkotika.

Atas kejadian tersebut, Diskotek Old City diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

[SA]