Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD menanggapi kasus tiga emak-emak di Karawang, Jawa Barat, yang diamankan polisi karena dugaan kampanye hitam ke pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – KH Mar’uf Amin.
Menurut Mahfud, ketiga ibu-ibu itu memang tidak melanggar Undang-undang (UU) Pemilu. Artinya sudah tepat kasus ketiganya ditangani kepolisian.
“Jadi tiga emak-emak di Karawang itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu karena dia bukan caleg, bukan paslon, bukan tim pemenangan manapun. Tapi dia melanggar undang-undang yang sifatnya umum, bukan pemilu. Jadi memang bukan urusan Bawaslu, itu urusan polisi,” kata Mahfud kepada inisiatifnews.com di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Menurut Mahfud, wajar saja ketiga emak-emak ini tidak diakui sebagai tim sukses pasangan manapun. Berdasarkan pengalamannya menyidangkan sengketa pemilu di MK, tim sukses resmi memang cenderung kerap menolak pelaku-pelaku pelanggaran pemilu sebagai bagian dari timnya. “Saya itu pernah Ketua MK, saat sidang sengketa, setiap pelanggaran, itu timnya tidak mengakui. Biasa itu,” ujar Mahfud.
Mahfud melanjutkan, tiga emak-emak ini diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara serta UU Nomor 1 Tahun 1960 dengan ancaman 10 tahun penjara. “Tetapi mereka tersangka melanggar hukum pidana yang justru ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye,” tegasnya.
Kata Mahfud, sudah banyak yang pernah berurusan dengan polisi karena melanggar UU tersebut. “Banyak yang kena melakukan seperti itu, bukan karena pemilu juga. Jadi itu menurut saya sudah benar polisi. Tinggal sekarang pembuktiannya dan pembelaan diri. Nanti saja di pengadilan,” terang Mahfud.
Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina MMD Initiative ini lantas bicara soal maraknya kabar bohong alias hoax yang beredar di masyarakat. Malahan, kata Mahfud, ada masyarakat yang percaya begitu saja kabar bohong, seperti surat suara pemilu yang sudah dicoblos.
“Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan. Karena banyak sekali terjadi dan masyarakat itu mudah percaya kepada berita-berita hoax. Coba ke kampung-kampung, orang masih percaya bahwa pemilu ini main-main, karena apa? Surat suara udah dicoblos, padahal itu berita hoax,” ungkapnya memberi contoh.
“Lalu, pemilu ini main-main karena nanti Ma’ruf Amin akan diganti Ahok. Itu masyarakat percaya, padahal itu sudah tidak mungkin. Oleh sebab itu, yang begitu-begitu harus ditindak agar tidak mengacaukan pemilu,” tandas Mahfud.
Untuk diketahui, sebelumnya polisi mengamankan tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi di Karawang, Jawa Barat. Ketiga perempuan itu ditangkap setelah video mereka beredar di media sosial. Video itu ramai dibahas warga karena ketiganya menyebarkan isu bahwa Jokowi akan melarang azan dan melegalkan pernikahan sejenis. (FMB)
