Solidaritas Perempuan Kecewa RUU Minerba Disahkan Jadi UU

Solidaritas Perempuan
Karangan bunga Solidaritas Perempuan kecewa RUU Minerba disahkan menjadi Undang-undang. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews.com – Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisa Yura mengaku sangat kecewa dengan disahkannya RUU perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-undang.

“Kebijakan ini semata memberikan keuntungan bagi investor tambang, dan akan semakin memberikan dampak buruk kepada masyarakat, terlebih perempuan,” kata Dinda di dalam siaran persnya, Rabu (13/5/2020).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan catatannya, investasi pertambangan yang salama ini berlangsung di Indonesia tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah terdampak langsung.

“Investasi tambang hari ini secara nyata telah telah merusak lingkungan dan merampas kehidupan
masyarakat terlebih perempuan,” ujarnya.

Dinda menyebut, bahwa di Lhoknga Aceh, pertambangan perusahaan semen, mengakibatkan rusaknya kawasan karst, sehingga debit air yang semakin sedikit. Sementara proses blasting yang dilakukan di awal masuknya perusahaan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan warga.

“Tetapi juga menyebabkan hilangnya sumber-sumber penghasilan dari perkebunan karena sayuran dan cengkeh yang ditanam tidak bisa hidup atau mati akibat kekeringan dan tebalnya abu tambang,” imbuhnya.

Tak hanya di Aceh, perempuan di Apar Batu dan Dusun Gunung Karsik Barito Timur, Kalimantan Tengah mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), serta kesulitan mengakses air bersih. Hal ini dikarenakan sungai yang merupakan sumber mata air mereka telah digali untuk pertambangan batu bara.

“Permasalahan lainnya adalah lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga dan menyebabkan
bahaya hingga hilangnya nyawa,” jelasnya.

Di Kalimantan Timur saja, sejak 2011, setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang bekas galian batu bara.

Dinda menambahkan, bahwa kematian anak-anak di lubang tambang, akan berdampak pada pengalaman traumatis, terlebih bagi ibu. Peran gender
perempuan sebagai pengasuh dan perawat keluarga, memberikan dampak berlapis secara psikologis, di
antaranya perasaan bersalah, dan tidak bertanggung jawab, atau merasa lalai dalam pengasuhan anak sehingga menyebabkan kematian anak mereka. Padahal situasi ini disebabkan tidak bertanggungjawabnya pemerintah dan perusahaan yang tidak mereklamasi lubang tambang.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perempuan juga rentan mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran dari aktivitas industri ekstraktif misalnya ganguan reproduksi, maupun pernafasan.

Dan dikatakan Dinda, kondisi yang disampaikannya itu pun bisa menjadi lebih buruk lagi dengan adanya UU Minerba yang baru itu.

“Berbagai persoalan yang terjadi akan semakin buruk dengan UU Minerba yang baru saja disahkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Dinda juga mengkritisi upaya perumusan RUU Minerba tersebut yang rendah partisipasi publik, khususnya dari masyarakat yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap adanya aktivitas pertambangan selama ini.

“Proses perumusannya minim partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat marginal yang terdampak dari berbagai aktivitas tambang,” paparnya.

Padahal jika melihat regulasi yang terkait, ia menyebut bahwa proses perumusan RUU Minerba itu bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan adanya pelibatan masyarakat dalam pembentukan suatu kebijakan. Bahkan,

“RUU ini merupakan bagian dari kebijakan yang ditolak dan tercantum dalam tuntutan aksi-aksi Reformasi Dikorupsi yang digawangi gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat pada September 2019 lalu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI melalui sidang paripurna yang digelar pada hari Selasa (12/5) kemarin telah menetapkan RUU Minerba menjadi Undang-undang.

Secara substansi, UU ini memberikan kemudahan pada investor, baik terkait perpanjangan kontrak, jangka waktu izin operasi, maupun kemudahan pengelolaan lahan.

Berdasarkan pidato dari Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto, bahwa di dalam UU Minerba yang baru ini, pengusaha pertambangan akan diberikan ijin pengelolaan lahan lebih besar dari sebelumnya dimana maksimal ijin lahan 25 hekter dengan kedalaman maksimal 25 meter, sementara kini ijin bisa diberikan menjadi maksimal 100 hektar dan kedalaman maksimal 100 meter dengan segala macam cadangan mineral yang ada. []

Temukan kami di Google News.