Polisi Dilarang Mudik dan Keluar Kota

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Inisiatifnews.com Polri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik bagi personel dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri, dalam rangka pencegahan covid-19 di wilayah NKRI.

“Surat telegram tentang tidak mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga,” ucap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).

Bacaan Lainnya

Argo menjelaskan, ada empat ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut. Di mana surat telegram ini harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.

Pertama tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H atau pun kegiatan mudik lainnya.

Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social or physical distancing).

Sedangkan yang ketiga adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Lalu, yang keempat menerapkan perilaku hidup bersih.

“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif virus corona atau COVID-19, hingga Jumat 3 April 2020 pukul 12.00 WIB, mengalami penambahan.

Ada penambahan 196 kasus baru, sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.986 orang. []

Temukan kami di Google News.