Mahfud MD: Beragama Secara Enak, Jangan Mengancam Orang Lain

Mahfud MD
Foto : Istimewa

Inisiatifnews.com – Perkembangan umat Islam di Indonesia menggembirakan. Banyak orang kota sekarang tak malu lagi menyekolahkan anaknya di pesantren. Bahkan saat ini banyak doktor dan akademisi lahir dari pesantren. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam acara Silaturahim dan Halaqoh Kebangsaan Kyai Muda se-Provinsi Banten, di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum yang dipimpin KH Muhtadi Dimyati, Cidahu, Pandeglang, Banten, Ahad (2/2/2020).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengalamannya ketika berkunjung ke pesantren-pesantren, kini keadaannya jauh berbeda dibanding ketika ia jadi santri puluhan tahun silam.

“Kemajuannya sangat pesat, modern, dan tidak kalah dengan sekolah umum,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Suasana kehidupan beragama juga dinilainya cukup baik. Dalam menjalankan agama, umat sudah sangat dilindungi oleh negara. 

“Kita jangan masuk ke dalam sikap-sikap ekstrim, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, karena orang lain juga memiliki hak untuk hidup beragama dan bernegara,” katanya.

Sebagai orang yang menggeluti ilmu tata negara, Mahfud berbicara tentang fiqhus-siyaasah, atau fiqih politik. Disebutkan, bernegara adalah sunnatullah, karena tidak satu orang pun di dunia ini yang tidak berada dalam suatu negara. Bernegara juga adalah fitrah, artinya sesuatu yang tidak terhindarkan. 

Agama adalah pedoman hidup, sedangkan kekuasaan bernegara adalah pengaman.

“Karena itu, mari kita jaga NKRI ini dengan beragama secara enak tapi tidak seenaknya, ber-Islam dengan enak, nyaman, tidak merasa takut dan terancam,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung omnibus law. Dikatakan saat ini banyak yang salah paham, mengeritik tapi belum baca isinya.

Omnibus law adalah satu undang-undang yang memperbaiki banyak UU menjadi satu, untuk mempermudah perizinan. Ada 83 UU dengan ribuan pasal, dan seribu lebih pasal saling bertentangan.

“Nantinya yang ribuan pasal itu disederhanakan menjadi 147 pasal,” kata Mahfud MD. (INI)

Temukan kami di Google News.