AS Hikam Sarankan Pembahasan Revisi UU KPK Deadlock Dulu

as hikam
Muhammad AS Hikam. [foto : istimewa]

Inisiatifnews – Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam mengkhawatirkan kegaduhan tentang Revisi UU KPK akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar lagi.

Maka dari itu, ia memberikan usul terhadap pembahasan Revisi UU KPK yang sudah kadung disepakati oleh kedua belah pihak yakni pemerintah dan DPR agar dihentikan terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Agar upaya revisi UU KPK yang ngawur dan buru-buru tak terjadi, saya usul agar pembahasan di DPR pada saat ini dibuat Deadlocked saja,” kata Hikam dalam tulisannya yang diterima Inisiatifnews.com, Minggu (15/9/2019).

Ia tak serta merta menolak adanya revisi UU KPK. Hanya saja ketika sebuah regulasi dibahas untuk disetujui agar bisa diterapkan, seharusnya prosesnya harus benar dan tidak terkesan terburu-buru dan ngawur, menurutnya.

Itu pun termasuk dengan pembahasan Revisi UU KPK. Hikam menilai seharusnya pembahasan regulasi dilakukan dengan kepala dingin dan pikiran yang sehat. Bisa melalui panitia khusus (pansus) baru agar apa yang tertuang dalam revisi UU KPK tepat dan memang sesuai kebutuhan dan urgensinya.

“Nanti kan bisa dibahas lagi dengan lebih tenang dan memakai pertimbangan-pertimbangan nalar di pansus DPR yang baru,” ujarnya.

“Selain tidak ngawur, buru-buru, dan sarat dengan permaianan politik, dalam pembahasan ke depan juga akan bisa lebih melibatkan elemen-elemen masyarakat sipil,” imbuhnya.

Jika seluruh komponen bisa diajak bicara bersama dan terkesan baik pemerintah maupun DPR tidak menutup pintu dialog, kecurigaan publik terhadap kepentingan tertentu di dalam pembahasan revisi UU KPK tidak terjadi seperti saat ini.

Apalagi kecurigaan besar publik termasuk KPK sendiri dan para aktivis antikorupsi adalah adanya indikasi pelemahan KPK dalam menangani dan menindak praktik-praktik koruptor.

“Agar kalau ada revisi-revisi pun, hasilnya bukan pelemahan terhadap KPK seperti yang dicurigai oleh publik sekarang ini,” tutur Hikam.

Baginya saat ini, kunci utama ada di Pemerintahan Jokowi, apakah berani menghentikan pembahasan Revisi UU KPK untuk sementara waktu atau tidak demi mengambil kepentingan yang lebih bermaslahat.

“Terpulang kepada Pemerintah, apakah berani memutuskan untuk deadlocked,” tutupnya. []

Temukan kami di Google News.