Mahfud Sebut Baiq Nuril Tidak Bisa Mohon Amnesti, Hanya Grasi, Ini Alasannya

Mahfud MD

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa permohonan agar Presiden Joko Widodo memberikan amensti kepada Baiq Nuril Maknun tidak tepat.

Pasalnya, ia menyebutkan bahwa amensti hanya diberikan untuk kasus politik saja. Dan itupun sifatnya kolektif.

Bacaan Lainnya

“Untuk membebaskan Nuril Baiq dengan amnesti tampaknya tidak tepat. Amnesti itu untuk kasus politik, bersifat kolektif, bukan kriminal biasa, dan bukan untuk orang-perorang,” kata Prof Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/7/2019).

Dan jika merujuk pada pengalaman di Indonesia, amenesti pertama kali diberikan oleh Presiden Soekarno secara terhadap mereka yang menolak hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).

Sementara jika merujuk regulasi saat ini, pemberian amnesti terhadap kasus politik tidak bisa serta-merta Presiden mengambil kebijakannya sendiri, melainkan harus melalui pertimbangan dari parlemen.

“Dulu orang-orang yang menolak hasil KMB diberi amnesti oleh Presiden Soekarno secara kolektif. Untuk sekarang harus dengan pertimbangan DPR,” ujarnya.

Mahfud memberikan pemahaman, bahwa amnesti yang disebut-sebut akan diminta kepada Presiden Jokowi tidak tepat. Hal ini lantaran secara teori ditegaskan Mahfud bahwa amnesti hanya bisa diberikan kepada mereka yang terjerat kasus politik dan belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

“Teori dasarnya begini: Amnesti dan abolisi itu diberikan kepada orang yang belum dihukum,” tutur Mahfud.

“Sedang grasi dan rehabilitasi diberikan kepada orang-orang yang sudah divonis dan sudah inkracht,” imbuhnya.

Dan Mahfud juga menyebutkan, bahwa di era pemerintahan Presiden ketiga, Baharuddin Jusuf Habibie juga pernah ada amnesti. Dan itu diberikan kepada mereka yang menjadi terpidana kasus politik era Orde Baru.

“Tapi ada pengalaman, Presiden Habibie (1998) pernah mengamnesti orang-orang yang menjadi terpidana politik warisan Orba,” terangnya.

Maka jika merujuk pada teori yang disampaikannya tersebut, Mahfud memberikan saran agar pihak Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi kepada Presiden agar bisa bebas dari jeratan hukum yakni kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena divonis melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menurut saya, Baiq bisa minta grasi kepada Presiden,” ujarnya.

Namun yang menjadi adalah, grasi itu hanya bisa ditempuh oleh terdakwa ketika kesalahan yang dituduhkan kepadanya diakui dan ia meminta pengampunan terhadap tudingan tersebut.

“Tapi ada yang berpendapat dia tak bisa minta grasi karena orang minta grasi harus mengaku bersalah, menerima hukuman dan meminta ampun. Sedang orang mengajukan PK (peninjauan kembali -red) itu dianggap tak mau mengaku bersalah,” papar Mahfud.

[NOE]

Temukan kami di Google News.