Psywar & Pengawasan Publik Terhadap Mahkamah Konstitusi

as hikam
Mohammad AS Hikam.

PERANG urat syaraf (psywar) dengan memanfaatkan media & medsos secara optimal jadi instrumen kedua kubu baik 01 maupun 02 untuk mencapai kemenangan dalam Pemilu. Ini bukan saja sebelum dan selama kampanye Pileg & Pilpres, tetapi juga sesudahnya, terutama dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang PHPU Pilpres, yang masih dalam tahap awal, kita lihat bahwa kubu 02 tampak lebih gencar dan bahkan terkesan sangat “mengandalkan” psywar tersebut.

Bacaan Lainnya

Akibatnya dalam proses peradilan di MK tersebut, argumentasi hukum yang dibangun oleh tim kubu 02 lebih ditujukan untuk memperkuat opini publik terkait dugaan kecurangan ketimbang argumentasi legal formal yang seharusnya.

Media sebagai corong dan sekaligus wahana perang opini publik tentu lebih menyukai dan (sengaja atau tidak) lebih mudah mengeksploitasi opini kubu 02 karena akan menarik sebagai sumber berita sensasional dan, yang pada gilirannya, cepat mendongkrak rating mereka. Begitu pula jejaring sosmed yang lebih partisan, bebas, dan nyaris tak terbendung penyebaran kontennya.

Sebaliknya, dalam hal psywar itu, kubu 01 sebagai pihak petahana cenderung lebih “terbatas” kemampuan manuvernya. Walaupun ia bisa melakukan hal sama dan didukung oleh aparat Pemerintah, tetapi resiko legal, politik, dan etiknya lebih berat. Manuver yang sama kuatnya dengan kubu 02 bisa menjadi bumerang dan kontra produktif.

Apalagi jika aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang penyensoran. Itu sebabnya mengapa kubu 02 sampai saat ini tampil lebih agresif dan leluasa untuk membuat, membangun, dan menyebarkan opininya dan menjadi perhatian publik!

Menjaga kredibilitas dan imparsialitas lembaga yudikatif, khususnya para Hakim MK, sangat menentukan dalam tahapan ini. Apabila para hakimnya terlalu terlibat dalam wacana publik dan terpengaruh oleh psywar melalui opini publik, maka imparsialitas mereka akan terganggu.

Keberlangsungan demokrasi di negeri ini dipertaruhkan jika hakim-hakim MK terpengaruh politik partisan.

Idealnya para Hakim MK diisolasi atau dipisahkan (sequestered) dari pertarungan opini publik tentang kasus PHPU Pilpres untuk menjaga pandangan hukum mereka tak tercemar. Cara ini mirip dengan sistem peradilan di AS yang mengharuskan para juri diisolasi dari publik untuk sementara waktu selama mereka bertugas. Namun saya tidak tahu apakah cara (pengisolasian) ini tepat atau tidak dalam hukum acara di negeri kita yang tidak menggunakan sistem juri di dalam sistem peradilan.

Sementara itu, publik tentu menyandarkan harapan kepada kemampuan MK untuk konsisten memegang prinsip imparsialitas, selain kepastian hukum dan keadilan. Di situlah pentingnya pengawasan publik terhadap MK dan para Hakim yang ditugasi mengambil keputusan dalam kasus PHPU Pemilu.

Pengawasan publik bisa dijalankan secara langsung terhadap MK melalui pantauan terhadap jalannya sidang-sidang, atau tak langsung melalui wacana di media. Pada yang disebut terakhir itu termasuk memberikan komentar dan kritik kepada para politisi, pengamat, pakar, wartawan, dan pejabat yang berwacana. Tentu saja publik bisa terlibat langsung dalam wacana di medsos terkait dengan proses hukum di MK tersebut.

Demokrasi mengharuskan adanya keterlibatan publik yang aktif. Publik tak boleh hanya menyerahkan kepada lembaga-lembaga atau pelaksana lembaga-lembaga (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) kendati mereka adalah wakil-wakil yang dipilih (langsung atau tidak) oleh publik/warganegara. Kita tentu harus percaya kepada hakim-hakim MK, tetapi pada saat yang sama juga berhak mengkritisi mereka secara proporsional dan lawful.

Prof. Muhammad A.S. Hikam adalah pengamat politik President University dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kabinet Persatuan Nasional era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Temukan kami di Google News.