Komnas Haji: BPIH 2027 Perlu Konsultasi Ke MUI

pemberangkatan haji 2023
Foto pemberangkatan jamaah haji 1444 H / 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama dengan Panja Komisi VIII DPR Ri akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 M/ 1448 H dengan komposisi BPIH Rp. 98,4 juta dimana Bipih RP 54,6 juta (55,5%) dan nilai manfaat Rp. 43,8 juta (44,5%).

Angka tersebut mengoreksi rancangan BPIH yang diajukan oleh Kemenhaj sebelumnya yang mematok Rp. 107 juta dengan komposisi Bipih 40% ; 60% berasal dari subsidi nilai manfaat dari BPKH.

Bacaan Lainnya

Komnas Haji melihat, postur biaya yang diputuskan oleh Pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah.

“Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jemaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang,” kata Dr. H. Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2026).

Sebab, kata dia, ada dua kutub ekstrim yang selama ini menjadi isu laten dalam setiap penetapan BPIH, yaitu antara upaya pemerintah meringankan biaya haji bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan dan isu keberlanjutan (sustanibility) dan bayang-bayang defisit.

Diterangkan, jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagai mana draft usulan awal Kemenhaj maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak.

Di samping itu, hak 5,7 juta jemaah haji yang masih waiting list (yang masih menunggu) puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi dengan besaran yang sama dari nilai manfaat.

Untuk diketahui, nilai manfaat adalah dana yang berasal dari hasil investasi yang dilakukan oleh BPKH yang bersumber dari setoran awal (uang pendaftaran) 5,7 juta jemaah haji yang saat ini mencapai Rp183 triliun yang ditempatkan pada deposito, sukuk, emas dan skema investasi lainnya. Pada tahun 2025 lalu hasil investasinya memperoleh Rp. 12 triliun.

Dengan skema BPIH yang telah disepakati, maka subsidi dari nilai manfaat naik kurang lebih Rp 8,7 triliun (Rp 43 juta x 203.320 jemaah) dari tahun sebelumnya Rp. 6,7 triliun (Rp 33 juta x 203.320 jemaah).

Perlu Payung Hukum dan Pijakan Fatwa MUI

Ada yang berbeda dan tidak biasa dalam penetapan BPIH kali ini. Ada komponen subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp. 3,2 juta/per jemaah yang diperkirakan sumbernya berasal dari APBN.

Tujuannnya baik, tidak lain untuk meringankan biaya yang harus dipikul jemaah yang akan beribadah ke tanah suci. Upaya tersebut tentu patut diapresiasi, sebagai bukti nyata keberpihakan dan kehadiran pemerintah.

Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya. Pasalnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yangteah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi referensi utama penyelenggaraan ibadah haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH.

Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jemaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jemaah pasca BPIH ditetapkan dan nilai manfaat dari BPKH.

Secara etik, dengan adanya subsidi kepada jemaah haji, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu secara finansial/ ekonomi.

Oleh karena itu harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum. Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang.

Selain itu, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut.

Sebab haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita’ah) secara finansial/ ekonomi.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” pesannya. MF03/RLS

Temukan kami di Google News.