Mahfud MD: Sudah Jelas Dilarang MK, Rangkap Jabatan Komisaris Itu Makan Uang Haram

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari masih banyaknya pejabat-pejabat tinggi negara yang rangkap jabatan. Padahal, lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan.

“Menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram yang dimakan karena sudah jelas tidak boleh oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sengaja diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki, malah ditambah-ditambah, bukan mulai proses menarik pelan-pelan, malah ditambah dulu 2 tahun,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026).

Ia menilai, pejabat-pejabat ini seharusnya tahu diri karena memang sudah dilarang oleh MK. Bahkan, putusan itupun merupakan penegasan MK untuk tetap melarang dan memberi waktu 2 tahun untuk menyelesaikan orang-orang yang mungkin sudah terlanjur.

“Itu 2 tahun diselesaikan, bukan malah tambah yang baru, mumpung masih ada 2 tahun menggunakan kesempatan itu. Kalau dari sudut substansi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak boleh ini terjadi. Dan itu, ya, suatu saat kan bisa dipersoalkan orang. Saya selalu mengingatkan kepada masyarakat, kalau Anda sedang menjabat, aman, itu bukan berarti Anda aman karena beberapa tahun, bahkan belasan tahun sesudah berhenti, seperti banyak yang terjadi itu dicokok lagi,” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, kondisi-kondisi itu sangat bisa terjadi ketika nanti setelah benar-benar terjadi pergantian pemerintahan dan sadar kalau ada kesalahan di masa lalu. Karenanya, mereka yang sedang memegang amanah di pemerintah memang harus hati-hati.

Mahfud mencontohkan, orang-orang yang sudah pensiun 12 tahun saja masih bisa masuk penjara, bahkan ketika mereka sudah merasa tenang menikmati masa pensiun di rumah. Pun pejabat-pejabat di masa pemerintahan kemarin yang banyak terjerat hari ini.

“Besok Anda akan kena begitu kalau terjadi perbaikan-perbaikan hukum ke arah yang lebih baik. Oleh sebab itu, dari sekarang hendaknya disadari bahwa hal-hal yang itu tidak boleh diterima orang yang sedang menjabat, jabatan rangkap, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, selain putusan MK sebenarnya rangkap jabatan melanggar sangat banyak Undang-Undang (UU). Karenanya, ia menyarankan mereka yang mungkin masih rangkap jabatan untuk berhenti melakukan itu karena melanggar banyak peraturan.

Ia menyampaikan, larangan itu memang sempat dipersoalkan karena ada yang berdalih kalau Wakil Menteri (Wamen) merupakan Eselon I. Tapi, Mahfud menegaskan, itu semua sudah dibatalkan MK dan itu merupakan jabatan politik walau tidak setara menteri.

“Tapi oke, mumpung orang sedang berkuasa bisa melakukan apa saja, kita kan hanya bisa mengkritik dan bisa menyampaikan itu salah, bisa mengingatkan itu bisa terjadi masalah di suatu saat. Kalau sekarang orang bisa saling melindungi, suatu saat, malah dulu Pak Harto juga saling melindungi juga, tidak bisa juga akhirnya jatuh,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.