Gaji Besar tapi Banyak Kepala Daerah Korupsi di Era Prabowo, Ternyata Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Sabtu (23/05/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Sabtu (23/05/2026). Foto: Wahyu Suryana

Setidaknya sudah 10 kepala daerah tersangkut kasus korupsi di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, Bupati Bekasi, Walikota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan terakhir ada Bupati Tulung Agung.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki mengatakan, kondisi itu masih membuat cukup banyak masyarakat mempertanyakan gaji pejabat-pejabat itu. Sebab, sudah menjadi pengetahuan umum kalau gaji kepala-kepala daerah itu sangat besar, tapi pada akhirnya banyak dari mereka yang memilih untuk melakukan korupsi.

“Gaji pejabat rata-rata Rp 5 juta, tapi ada tunjangan ini, tunjangan itu, tunjangan kesehatan dapat, listrik tidak bayar, tunjangan jabatan, transportasi, komunikasi. Tinggal di rumah dinas semua sudah tersedia, asisten rumah tangga sudah disediakan, yang masak di dapur ada, supir ada, mobil ada, bensin dibelikan. Kalau sakit dapat asuransi berkelas, bisa berobat ke Singapura,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam Kelas Malam di Terus Terang Media, Sabtu (23/05/2026).

Bahkan, ia menerangkan, istri dan 2 anak dari pejabat-pejabat itu turut merasakan semua fasilitas tersebut. Karenanya, Suparman menekankan, kalau mereka bersyukur sebenarnya kepala-kepala daerah itu sudah bisa menjalani hidup dengan sangat layak.

“Kalau mau menjadi pejabat bersyukur, mengabdi untuk rakyat, sangat cukup. Jadi, kalau soal gaji pertanyaannya, tidak kecil. Gaji kecil, tapi take home pay-nya besar, take home pay-nya besar, banyak sekali tunjangan yang lain,” ujar Suparman.

Suparman melihat, biaya untuk menjadi kepala daerah yang sangat besar menjadi salah satu faktor pendorong mereka korupsi. Ia menjelaskan, untuk kepala daerah tingkatan bawah saja menghabiskan Rp 30-50 miliar, tergantung daerah dan jumlah penduduknya.

Kemudian, untuk yang tingkatan menengah menghabiskan Rp 50-100 miliar. Sedangkan, untuk kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya membutuhkan setidaknya Rp 150 miliar. Harga itu baik untuk menjadi bupati, walikota, maupun untuk jadi gubernur.

“Ke mana duit segitu? Untuk apa? Apa biaya real politik? Mungkin antara lain dari situ maupun biaya non-real politik untuk menyuap pemilih. Satu kepala, berapa ratus ribu, kali sekian. Artinya apa? Biaya pilkada itu yang ditanggung calon, angkanya besar. Jadi, kalau dengan take home pay tadi, tidak kembali angka segitu jika hanya menjabat 5 tahun. Taruh saja pendapatannya per bulan Rp 150 juta, dikali 5 tahun, tidak bakal mampu mengembalikan angka Rp 100 miliar, Rp 150 miliar,” kata Suparman.

Suparman turut menjawab pertanyaan publik tentang asal muasal biaya itu didapatkan, yang menurut penelitian sebagian besar bukan uang calon-calon kepala daerah itu. Ternyata, ia menuturkan, ada penyandang dana yang tentu saja memiliki kepentingan.

“Apa kepentingannya penyandang dana mau mendukung Si A jadi calon walikota, calon bupati, calon gubernur, untung dia apa? Loh, bohir-bohir itu pedagang, pedagang politik. Dia tentu berunding kalau kamu jadi proyek itu, proyek ini, proyek ini, saya yang pegang atau Si Bupati bilang, saya utang dulu karena di daerah saya ini sumber daya alamnya tidak banyak jadi saya tidak bisa menjanjikan, saya tidak punya tambang, di daerah saya ini yang paling laku kos-kosan, kuliner, jadi saya angsur,” ujar Suparman.

Untuk membayar angsurannya ketika jadi, ia menambahkan, mereka mencuri dan memeras bawahan-bawahan mereka yang ingin menduduki posisi tertentu, memegang proyek-proyek tertentu. Banyak bahasa-bahasa simbol yang mereka pakai untuk melancarkan aksinya.

Intinya, ada biaya politik besar menyebabkan kepala daerah mempermainkan jabatan, menyalahgunakan jabatan untuk mengembalikan utang. Dari sana, terjadi transaksi-transaksi yang diendus sebagai tidak pidana suap, gratifikasi, atau pencucian uang.

“Kita baru 1,5 setengah tahun Presiden Prabowo Subianto memegang jabatan, sudah 10 kepala daerah ditangkap oleh Komisi Pemerintasan Korupsi. Kita berharap, tidak ada lagi kasus macam ini terjadi. Tapi, kalau toh terjadi, ini menunjukkan bahwa agenda Reformasi gagal atau setidak-tidaknya belum landing,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.