Masuk Perampasan, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan jika Kendaraan Anda Dirampas Debt Collector

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (02/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (02/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Perampasan kendaraan baik yang roda dua seperti motor atau roda empat seperti mobil di jalan oleh debt collector kerap membuat keributan. Pakar hukum, Suparman Marzuki mengatakan, kredit motor atau mobil ada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh apa yang disebut sebagai mata elang pada orang yang dikontrak, disewa, diminta leasing perusahaan penjamin kredit merampas, mengambil motor-mobil yang kreditnya macet secara hukum tidak bisa dibenarkan. Apapun motifnya itu perampasan dan itu tindak pidana,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (02/04/2026).

Maka itu, ia menekankan, hak mereka yang bersangkutan untuk mempertahankan. Tapi, Suparman melihat, kadang-kadang posisi orang yang memegang kendaraan belum tentu mengerti soal hukum atau secara fisik mungkin memperhitungkan kemungkinan buruk.

“Sehingga, dia tidak dalam rangka menyerahkan secara sukarela, tapi terpaksa menyerahkan. Jadi, pertama, itu kriminal, itu tindak pidana umum. Tanpa dilaporkan pun polisi bisa bertindak. Tapi, karena polisi tidak tahu, maka harus dilaporkan bahwa telah terjadi perampasan harta benda milik bersangkutan. Jadi, tidak bisa tanpa diperjanjikan terlebih dulu, namanya jaminan fidusia,” ujar Suparman.

Ia menerangkan, jaminan fidusia merupakan satu mekanisme jaminan bahwa kendaraan tidak bisa diambil begitu saja tanpa proses. Karenanya, tindakan-tindakan merampas kendaraan di jalan secara paksa semacam ini tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Apalagi, ia menjelaskan, perjanjian kredit ranah perdata yang bisa diselesaikan. Kemudian, tindakan perampasan yang terjadi dapat pula dilaporkan ke kepolisian karena masuk tindak pidana umum. Ini yang dirasa masih kurang diketahui publik.

“Jadi, penting sekali publik di luar sana memahami bahwa perampasan-perampasan yang dilakukan mata elang atau orang menyebutnya sebagai debt collector, apapun namanya, tidak bisa dibenarkan. Itu tindak pidana, bisa laporkan perbuatan ini kepada aparat penegak hukum kepolisian sebagai tindak pidana umum dan kita berharap kepolisian merespons. Jadi, agar proses pengambilan motor, mobil, kredit yang macet, dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, yaitu hukum perdata,” kata Suparman.

Suparman turut menjelaskan langkah-langkah preventif dan represif yang bisa diambil jika mengalami perampasan. Pertama, mitigasi di lokasi kejadian. Ia menyarankan, tetap di dalam kendaraan jika itu mobil atau segera ke kantor polisi terdekat.

Biasanya, lanjut Suparman, mata elang tidak mau meladeni permintaan ke kantor polisi karena mereka tahu tindakan mereka keliru. Pun jika kendaraan motor turut disarankan jangan berhenti, kecuali jika keselamatan dirasa sudah terancam.

“Kalau keselamatan terancam, ya tentu kita mengedepankan keselamatan, ambil langkah hukum berikutnya yaitu langkah hukum administratif. Datang ke leasing katakan motor saya diambil secara paksa dan saya tidak menyerahkan. Jika itu tidak dikembalikan ke saya, dan saya akan selesaikan secara musyawarah, saya akan melaporkan perbuatan melawan hukum. Dan langkah yang kedua tadi langkah administratif, langkah ketiga, ini langkah represif, langkah yang ketiga adalah lapor polisi,” ujar Suparman.

Meski begitu, ia menambahkan, dalam banyak kasus kerap salah sasaran karena sudah lunas, tapi informasinya tidak sampai. Selain itu, Suparman menekankan, jangan ragu mengambil langkah hukum karena itu semua merupakan sebuah tindak pidana umum.

Jadi, ia menegaskan, kalau ada yang melakukan cara-cara non-hukum seperti itu kita sebagai rakyat yang sadar hukum perlu mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Ia merasa, rakyat perlu memulai itu semua meski kadang malah kerap tidak diuntungkan.

“Karena, cara-cara non-hukum yang diambil di republik ini, makin banyak cabangnya. Jadi, rasanya orang mungkin lebih mudah mengambil cara-cara non-hukum ketimbang cara-cara berhukum. Memang cara berhukum itu ada prosedur, ada mekanisme, ada tata cara, dan bagi sebagian orang ini melelahkan, ini dianggap terlalu lama. Tapi, kita sebagai masyarakat ya harus mendidik diri kita juga,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.