Kontroversi KPK-Yaqut Buat Daftar Ketidakpercayaan Publik Semakin Bertambah

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (02/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (02/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Langkah KPK yang mengizinkan ex Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kontroversi dan tanda tanya besar. Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki menerangkan, penahanan itu memang merupakan salah satu jenis upaya paksa.

Artinya, ia menjelaskan, penempatan seseorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu untuk kepentingan penyidikan, untuk kepentingan penuntutan, dan untuk kepentingan persidangan. Suparman menyebut, penahanan memiliki tiga kategori.

Tahanan rutan yang ditempatkan di rutan KPK, kepolisian, kejaksaan, atau rutan umum. Lalu, tahanan rumah dan tahanan kota jika penyidik, penuntut umum, maupun hakim punya dasar hukum mengalihkan status penahanan tersangka atau terdakwa.

“Nah, dalam kasus Yaqut, memang mengundang kontroversi karena baru kali ini terjadi pelaku tindak pidana korupsi yang diduga melakukan korupsi dalam jumlah besar dialihkan penahanan hanya berselang seminggu setelah ditangkap dan dimasukkan dalam rumah tahanan KPK,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (02/04/2026).

Efeknya, lanjut Suparman, tahanan-tahanan di KPK dan tempat-tempat lain mengajukan pengalihan penahanan yang sama. Ia menilai, ini turut menjadi ujian bagi KPK apakah mereka konsisten dengan argumentasinya mengizinkan Yaqut yang jadi tahanan rumah.

Suparman berpendapat, dalam kasus Yaqut syarat-syarat mungkin saja terpenuhi karena keluarga atau kuasa hukum mengajukan permohonan. Alasannya, bisa karena sakit, bisa karena aspek-aspek kemanusiaan, dan keputusannya memang pada lembaga yang menahan.

Bagi Suparman, publik sudah mencatat ini sebagai kali pertama dalam sejarah KPK memengalihkan status penahanan orang diduga melakukan tidak pidana korupsi menjadi tahanan rumah. Anehnya lagi, seminggu setelah diprotes dimasukkan kembali ke rutan.

“Nah, apapun, ini nasi sudah menjadi bubur. Kecurigaan, prasangka buruk terhadap KPK, sudah tidak bisa lagi dipoles. Daftar ketidakpercayaan menjadi bertambah,” ujar Suparman.

Dalam konteks itu, ia menerangkan, dalam KUHAP untuk tahanan rutan kalau di polisi dihitung 100%. Dipotong masa tahanan itu artinya orang ini ditahan dalam rutan. Kedua, ada yang disebut dengan tahanan rumah atau sepertiga pengurangannya.

Tahanan rumah itu artinya ditempatkan di rumah dalam pengawasan, dan jika ingin ke luar rumah atas izin lembaga yang menahan. Sedangkan, tahanan kota merupakan orang ditahan di kota atau kabupaten di mana dia bertempat tinggal sesuai KTP.

“Maka, diasumsikan tahanan kota itu termasuk dia ditahan di desa. Kalau dia tahanan kota, hitungannya 1 per 5 pemotongan tahanan itu. Jadi, yang paling tinggi memang tahanan rutan, ditempatkan di tempat tertentu dalam pengawasan,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.