KUHP dan KUHAP Baru Tuai Kontroversi, Kapasitas dan Integritas Aparat Jadi Kunci

Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Topo Santoso, dalam acara KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum yang digelar Terus Terang Media dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Topo Santoso, dalam acara KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum yang digelar Terus Terang Media dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Topo Santoso, menjawab keresahan dunia korporasi terhadap KUHP dan KUHAP baru. Khususnya, soal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebenarnya tidak bisa diterapkan ke semua sektor.

Ia menerangkan, pelanggaran-pelanggaran yang berada dalam ranah seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan lain-lain sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang (UU) tersendiri. Antara lain UU Pasar Modal, UU Asuransi, UU Perbankan, dan sebagainya.

Topo menekankan, hal-hal seperti itu sudah memiliki sistem tersendiri dan sudah ada kerangka hukum sendiri. Misal, ia menyampaikan, ada lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menangani dan menentukan apakan itu sudah masuk ranah pidana.

“Saya mau katakan bahwa melawan hukum di banyak sektor tidak semua terkait Tipikor, kerugian keuangan negara di berbagai sektor tidak selalu Tipikor, kalau itu terkait sektor jasa keuangan ada ranahnya sendiri,” kata Topo dalam acara KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum yang digelar Terus Terang Media dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (20/02/2026).

Kecuali, lanjut Topo, ada petugas-petugas pemerintah yang disuap atau terlibat dalam tindakan suap dalam pelanggaran hukum itu. Artinya, ia menegaskan, diskresi oleh aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah memang sesuatu yang niscaya.

“Sehingga, memang aparat penegak hukum harus mempunyai kapasitas dan integritas, sehingga ketika masuk di berbagai sektor tadi memang harus menguasai,” ujar Topo.

Topo menilai, banyaknya ruang diskresi dalam KUHP dan KUHAP baru memang berbahaya kalau aparat penegak hukumnya korup. Sebab, mereka bisa saja memanfaatkan seperti menawarkan menghentikan perkara asal membayar seperti melalui restorative justice.

Soal aparat, ia menerangkan, dalam hukum pidana ada ruang di KUHAP ketika seseorang tidak bisa dipidana karena sifat melawan hukum dari tindakannya sudah hilang. Topo menekankan, kalau sifat melawan hukum pidana hilang tentu bukan tindak pidana lagi.

“Kenapa? Karena ada keadaan darurat, karena ada perintah jabatan yang sah. Misal, polisi memerintahkan agar jalan atau tidak, misal lampu merah tapi suruh jalan, itu perintah jabatan, tidak harus dari atasan, itu perintah jabatan, kita harus ikut. Melanggar hukum? Tidak, karena sudah ada pengecualian, ada alasan penghapusnya,” kata Topo.

Topo menyampaikan, dalam rangka menjalankan perintah jabatan yang sah, menjalankan perintah UU tetap harus sesuai regulasi. Jangan sampai setiap kasus yang ditangani, ketika dipertanyakan jawaban dari aparat selalu saja silakan hakim yang memutuskan.

Bagi Topo, tidak harus setiap orang jadi tersangka dulu, jadi terdakwa dulu, atau diadili terlebih dulu untuk hakim memberi kesempatan hakim menegaskan hilang atau tidak sifat melawan hukum dari orang itu. Ia merasa, bahaya jika itu terus terjadi.

“Makanya, ketika Pak Mahfud jadi Menko ada beberapa kejadian itu dihentikan karena memang kalau sudah nyata-nyata di situ hilang sifat melawan hukumnya karena alasan pembenar sudah jangan diteruskan. Nah, kekeliruan sekarang adalah memahami alasan pembenar, alasan penghapus pidana itu, kalau begitu banyak orang dikirimnalisasi,” ujar Topo. (WS05)

Temukan kami di Google News.