Bongkar Korupsi Pajak dan Bea Cukai, Mahfud MD Berharap ‘Leher’ KPK tidak Lagi Dipegang

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (17/02/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan turut membongkar kasus di perpajakan dan bea cukai. Apresiasi serupa turut disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebab, tangan terbuka membuat aparat penegak hukum seperti KPK leluasa membongkar kasus korupsi di lingkungan Kemenkeu. Ia berharap, ke depan KPK tetap dibiarkan leluasa membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat negara.

“Ya ini bagus, ya, jadi pajak itu sekarang dicari ke mana-mana dan jangan lupa KPK itu bagus gitu ya, KPK itu sekarang sudah mulai bagus, mulai bagus, mudah-mudahan jangan dipegang lehernya gitu, biar saja ini penegakan hukum,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (17/02/2026).

Selama ini, ia mengingatkan, banyak publik yang merasa langkah KPK seperti tidak leluasa. Terutama, lanjut Mahfud, sepanjang tahun lalu yang membuat KPK tidak bisa bergerak seperti ada yang mengendalikan, sehingga kinerjanya jelek di mata publik.

“Tapi, tahun 2026 ini oleh Pak Prabowo dilepas, sudah tangkepin kalau ngomong salah, kan bagus itu ya kan, masuk ke mana-mana dia sekarang KPK,” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, kondisi serupa dialami penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, ia menyampaikan, jangan keleluasaan itu membuat mereka melakukan kriminalisasi seperti kasus-kasus terkait kebijakan publik yang belakangan ramai.

“Tapi, kebijakan pun kalau ada mens rea ya tetap saja, tetap harus diadili kalau ada bukti pelanggaran hukum, melanggar prosedur, dan sebagainya, lalu merugikan keuangan negara, memperkaya orang lain atau diri sendiri atau korporasi, lalu itu semua ada mens rea apa tidak harus diukur ada kesalahan apa tidak,” kata Mahfud.

Ia menekankan, di KUHP yang baru sudah diatur mens rea ada atau tidak melalui 4 ukuran. Artinya, tidak bisa pula mengaku tidak bersalah karena tidak mendapat keuntungan dari kebijakan yang diambil, padahal sudah menguntungkan korporasi.

Sebab, Mahfud menerangkan, tindak pidana pencucian uang kerap kali dibuat seakan tidak memperkaya diri sendiri sebagai pejabat, tapi memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi. Mungkin pula suap-suap itu diberikan kepada keluarganya.

“Anda perusahaan ambil proyek ke saya pemerintah, saya tidak dapat apa-apa tapi Anda memberi uang ke saudara saya di desa, suruh beli tanah, lalu suruh hadiahkan ke saya, memberi uang ke istri untuk mendirikan restoran, restorannya tidak laku tapi asetnya ratusan miliar itu bentuk-bentuk pencucian uang itu,” ujar Mahfud.

Mahfud turut mengkritisi pejabat-pejabat yang mengaku tidak bersalah dengan argumen sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi, dengan argumen kalau saat kepemimpinannya sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Padahal, ia menambahkan, opini WTP yang diberikan BPK tidak menandakan sebuah lembaga terbebas dari korupsi. Bahkan, Mahfud mengingatkan, ada pula pegawai-pegawai BPK yang terlibat dalam kasus korupsi atau menjadi otak kasus korupsi.

“Semua pejabat itu kantornya WTP, kan hanya menyesuaikan laporan dengan ini cari kuitansi ini kewajaran ini, sudah ada LKPP kan sekarang kalau beli standarnya ini, tapi tetap saja di LKPP bisa ada kick back, itu yang harus dicari,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.