Mahfud MD: Putusan MK Pertegas Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Sebelum Diatur UU

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-X-XIII/2026 menegaskan larangan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, putusan ini sekaligus mengoreksi Polri-Pemerintah soal Perpol 10/2025.

“Makna baru kalau dilihat koronologi peristiwanya koreksi MK terhadap sikap Polri dan Pemerintah yang menganggap Perpol 10/2025 itu isinya bisa dijadikan Peraturan Pemerintah, itu koreksi,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).

Ia menuturkan, putusan MK ini menjadi koreksi karena diputus pada 19 Januari 2026, dan diajukan 17 November 2025 ketika Polri malah menyatakan akan membuat Peraturan Pelaksana. Lalu, ada yang mengajukan ke MK karena merasa Polri masih tidak patuh.

“Dulu sudah saya katakan vonis MK 114 itu yang diumumkan atau dibacakan MK pada 13 November itu sudah jelas melarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali 2 syarat, minta berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Itu tidak ada syarat lain, kok tiba-tiba ada Perpol Nomor 10/2025 itu, kan saya langsung ngomong itu tak bisa,” ujar Mahfud.

Ia menekankan, tidak ada pasal-pasal dalam UU Polri yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, sehingga Perpol itu tidak memiliki cantolan. Kemudian, tidak dapat pula dimasukkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002.

Selain itu, tidak dimungkinkan dalam UU ASN yang menegaskan penempatan anggota TNI maupun anggota Polri perlu diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Ia menegaskan, lagi-lagi itu dimungkinkan kalau anggota Polri itu berhenti dari Polri atau pensiun.

“Selain harus pensiun dini dan berhenti, harus dimuat di dalam Undang-Undang, tidak bisa di dalam PP dan itu dipertegas oleh MK lagi kemarin. Sekarang, putusan MK mengatakan persis seperti yang saya katakan, tidak boleh dong diatur dengan PP,” kata Mahfud.

Sejak awal, Mahfud mengingatkan, dirinya sudah menyatakan Perpol 10/2025 itu tidak sah. Pun ketika Komisi Percepatan Reformasi Polri memutuskan membahas itu, Mahfud tetap menyatakan itu tidak dapat dibuatkan PP karena memang harus diatur dalam UU.

Dalam forum itu, Mahfud menyampaikan, secara lex scripta dan lex certa sudah sangat jelas kalau ketentuan itu tidak bisa diatur dengan PP. Bahkan, Mahfud sempat pula mempertanyakan mau dicantolkan ke UU yang mana kalau mau dipaksakan dibuatkan PP.

“Tidak boleh. Tapi, pada waktu itu mungkin karena sudah terjadi terlanjur masuk ke area politik atau penanganan mekanisme hukum yang keliru, lalu disepakatilah nanti coba masuk ke PP. Nah, sekarang dilarang oleh MK kan saya sudah bilang sejak awal,” ujar Mahfud.

Sebenarnya, ia menambahkan, ketika terjadi kesepakatan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Pemerintah untuk memasukkan ke PP, Perpol itu sudah tamat. Sebab, kesepakatan seperti itu dibuat dalam rangka menyelamatkan keterlanjuran.

Ke depan, ia menyarankan, hal-hal itu dimasukkan dalam Revisi UU Polri, termasuk berapa dan apa saja lembaga-lembaga yang boleh diduduki polisi aktif. Meski begitu, Mahfud tidak tahu apakah persoalan ini masih akan dicari jalan di kemudian hari.

“Kalau saya tetap begitu pendapat saya, soal nanti dalam pembicaraan-pembicaraan mau dicarikan jalan ke luar lain, silakan aja. Tapi, menurut saya tidak bakal jalan juga, secara hukum tidak bakal diterima. Mungkin suatu saat bisa dipaksakan karena ada orang berkuasa, tapi nanti suatu saat itu akan menimbulkan kerumitan-kerumitan, hukum kan begitu, selalu mengait ke masalah-masalah yang timbul di depan mata,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.